Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Dugaan Penipuan Rp 1,5 M Dihentikan, Warga Tuban Gugat Kapolres hingga Kapolri ke Pengadilan

Gugatan dilayangkan setelah Polres Tuban menerbitkan SP3 atas laporan dugaan tindak pidana penipuan investasi senilai Rp 1,5 miliar.

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Muhammad Nurkholis
PENGADILAN NEGERI TUBAN (Arsip) - Gedung Pengadilan Negeri Tuban di Jalan Veteran, Tuban, Jawa Timur, Senin (14/7/2025). Seorang warga Tuban, Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya, Wahabi Martanio, menggugat Kapolres Tuban, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri ke Pengadilan Negeri Tuban.  

Melihat keputusan tersebut, pihak pelapor merasa kecewa dan menilai hasil penyidikan tidak sesuai fakta yang ada.

“Bukti transfer sudah jelas, dan korban bukan hanya satu. Karena itu kami heran kenapa kasus justru dihentikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rizki Yanuar, mengatakan, gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan nomor register 2/Pid.Pra/2025/PN Tbn.

Gugatan itu resmi didaftarkan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dan dijadwalkan sidang perdana digelar pada Selasa, 4 November 2025.

“Benar, perkara itu sudah terdaftar di PN Tuban,” ujarnya.

Sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh Hakim Tunggal, Duano Aghaka, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Dalam perkara ini, pemohon menyampaikan keberatan atas keputusan Polres Tuban yang menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale belum memberikan tanggapan.

Pesan yang dikirim melalui WhatsApp (WA) tidak dibalas hingga berita ini ditulis.

Begitu pula Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, juga memilih tidak memberikan komentar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved