Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bonceng Temannya untuk Bacok Tetangga hingga Tewas, Warga Lumajang Diciduk Polisi

“MA bantu pelaku utama ke lokasi. Ia membonceng AA sebelum kejadian dan setelah pembacokan,” jelas Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Satreskrim Polres Lumajang
TERSANGKA - Satreskrim Polres Lumajang mengamankan satu tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (2/9/2025) dini hari lalu. Tersangka adalah MA (35), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Lumajang. 
Ringkasan Berita:
  • MA, warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Lumajang, ditangkap polisi karena dinilai membantu AA membunuh AZ.
  • MA membonceng AA sebelum kejadian, dan juga setelah pembacokan selesai.
  • MA juga mengaku mengetahui rencana pembacokan yang dilakukan AA.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Satreskrim Polres Lumajang mengamankan satu tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (2/9/2025) dini hari lalu.

Tersangka adalah MA (35), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Lumajang.

Ia ditangkap pada Jumat (31/10/2025) saat berada di tempat kerjanya. 

MA diduga kuat terlibat membantu pelaku utama, AA (22) warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang sebelumnya telah diamankan karena membacok tetangganya AZ (24) hingga meninggal dunia.

Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro ketika dikonfirmasi, Minggu (2/11/2025) mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan MA memiliki peran penting dalam peristiwa tragis tersebut.

“MA ini bukan sekadar ikut, tapi turut membantu pelaku utama menuju lokasi. Ia membonceng AA sebelum kejadian, dan juga setelah pembacokan selesai,” jelas Ipda Untoro, Minggu (2/11/2025).

Berdasarkan pengakuan MA, ia mengetahui rencana pembacokan yang dilakukan AA.

Motif pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi kecemburuan, lantaran korban AZ diduga menjalin hubungan dengan istri pelaku utama.

Tim penyidik sempat memusatkan perhatian pada pelaku utama sebelum akhirnya menemukan bukti kuat yang menjerat MA sebagai bagian dari peristiwa itu.

Baca juga: Cinta Segitiga Berujung Maut, Masih Suka Mantan Istri, Pria di Lumajang Bunuh Pemuda Pakai Celurit

“Setelah dilakukan penyelidikan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka pendamping. Ia kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Untoro.

Polisi menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur.

“Penyidikan berjalan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Tidak ada pelanggaran prosedural dalam setiap tahapan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 340 jo Pasal 56 subsider Pasal 338 jo Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana pembunuhan.

Sementara itu, berkas perkara pelaku utama AA kini telah memasuki tahap I di kejaksaan.

Sedangkan penyidikan terhadap MA masih berlangsung di Satreskrim Polres Lumajang.

Polisi juga terus mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut.

Kronologi Kejadian

Pria berinisial AA (22) warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tega menghabisi nyawa AZ (24) dengan celurit secara membabi buta. 

Peristiwa keji tersebut terjadi di sebelah rumah seorang warga di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (2/9/2025) dini hari sekira pukul 00:15 WIB. 

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan, akibat peristiwa ini, nyawa korban tak tertolong lantaran mengalami pendarahan hebat. 

Sabetan celurit dari tersangka secara terus menerus melukai serius bagian nadi leher korban.

Beberapa bagian tubuh korban, yakni bibir dan sebagainya juga mengalami luka serius. 

"Lukanya banyak, terutama di bagian kepala, mulai dari mulut dan leher bagian vital yang mengeluarkan darah dengan cepat," ujar Alex saat gelar rilis di Polres Lumajang, Selasa (2/9/2025) sore. 

Secara kronologis, Alex menjelaskan, jauh sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi, dugaan perselingkuhan korban dengan istri tersangka mencuat pada 4 bulan lalu.

Peristiwa perselingkuhan tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun pada Juli 2025, tersangka dengan sang istri dikabarkan melakukan perceraian.

Terbaru, tersangka mendapati informasi dari temannya jika di media sosial korban membuat status-status pada Senin (1/9/2025) malam.

Tersangka yang masih menyimpan rasa terhadap sang mantan istri kemudian geram dengan status-status tersebut. 

PEMBUNUH - AA tampak tertunduk dan sesekali menampakkan ekspresi dingin dengan sorotan mata tajam, saat digelandang petugas untuk dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Selasa (2/9/2025). AA merupakan tersangka kasus membunuhan AZ (24) di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
PEMBUNUH - AA tampak tertunduk dan sesekali menampakkan ekspresi dingin dengan sorotan mata tajam, saat digelandang petugas untuk dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Selasa (2/9/2025). AA merupakan tersangka kasus membunuhan AZ (24) di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. (Tribun Jatim Network/Erwin Wicaksono)

"Namun dari benak tersangka diduga masih ada rasa cemburu. Sebelum kejadian tersangka mendapati informasi dari temannya bahwa korban memasang status-status yang memantik kecemburuan tersangka," ujar Alex.

Tanpa pikir panjang, tersangka kembali ke rumah untuk membawa senjata tajam jenis celurit dan berupaya mencari keberadaan korban. 

Akhirnya di sebuah jalan di Desa Mojo, tersangka melihat korban tengah bersama dua rekannya. 

Tersangka kemudian mendekati korban dan kedua rekannya tersebut.

Melihat tersangka membawa senjata tajam, kedua rekan korban lari untuk menghindari tersangka. 

Hingga akhirnya korban juga berusaha melarikan diri ke arah yang berbeda.

"Sesampainya di tempat kejadian perkara, tersangka langsung melakukan pembunuhan. Korban nyawanya tak tertolong dan mengalami pendarahan hebat," ujarnya. 

Tak berselang lama, tersangka diketahui langsung menyerahkan diri ke polisi usai melakukan aksinya. 

"Sekira pukul 01:30 WIB petugas bersama perangkat desa mendapati tersangka menyerahkan diri," ungkap Alex. 

Akibat perbuatannya, tersangka AA disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. 

"Sejauh ini adanya indikasi perencanaan aksi pembunuhan ini masih nihil. Namun karena mengetahui status korban tersebut tersangka langsung emosi hingga melakukan kekerasan hingga berujung korban meninggal dunia," tandasnya. 

Di sisi lain, saat digelandang petugas untuk dipaparkan dalam rilis, tersangka tampak tertunduk dan sesekali menampakkan ekspresi dingin dengan sorotan mata yang tajam.

Tak ada sepatah katapun yang terucap dari mulut tersangka kala itu hingga digelandang menuju ruang tahanan Polres Lumajang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved