Respons Bupati Jombang Soal Usulan Raperda Jasa Konstruksi, Tata Kelola Daerah Harus Profesional
Pemerintah Kabupaten Jombang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (11/5/2026).
Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar penguatan tata kelola sektor konstruksi di daerah.
Baca juga: 2 Pria di Kediri Ditangkap usai Sewa Motor Rental NMax, Ternyata Digadaikan Cuma Laku Rp7 Juta
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Jombang tersebut dipimpin Ketua DPRD, Hadi Atmaji, bersama jajaran wakil ketua.
Agenda tersebut turut dihadiri Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin, unsur Forkopimda, staf ahli, asisten daerah, hingga kepala OPD di lingkungan Pemkab Jombang.
Dalam penyampaian nota penjelasannya, Bupati Warsubi mengatakan, regulasi baru tersebut diperlukan untuk menjawab perkembangan pembangunan yang semakin pesat.
Menurutnya, sektor jasa konstruksi membutuhkan aturan yang mampu menjamin tata kelola lebih tertib dan profesional.
"Raperda ini disusun untuk mendukung penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kualitas pelaku usaha konstruksi di Kabupaten Jombang," ucap Warsubi dalam keterangan yang diterima TribunJatim.com pada Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan perda nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur agar berjalan sesuai standar mutu, ketepatan waktu, dan efisiensi biaya.
Secara hukum, penyusunan Raperda tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diperbarui melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan sektor jasa konstruksi sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Dalam draf yang diajukan, terdapat delapan poin utama yang diatur, di antaranya mengenai kewenangan pemerintah daerah, struktur usaha jasa konstruksi, perizinan usaha, pembinaan tenaga konstruksi, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa, hingga sanksi administratif.
Warsubi menambahkan, regulasi tersebut juga dirancang untuk memperkuat perlindungan masyarakat, terutama terkait aspek keamanan dan keselamatan bangunan.
Selain itu, perda diharapkan mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja konstruksi lokal agar lebih kompetitif.
"Perda ini nantinya tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan menitikberatkan profesionalisme dan keselamatan," tegasnya.
| 2 Pria di Kediri Ditangkap usai Sewa Motor Rental NMax, Ternyata Digadaikan Cuma Laku Rp7 Juta |
|
|---|
| Lirik Lagu Paman dari Mana, Societeit De Harmonie ft Natasya Elvira - KOSONG |
|
|---|
| Lima Kuliner Khas Gresik yang Legendaris, dari Nasi Krawu hingga Sate Laler |
|
|---|
| Pemkot Batu Mulai Periksa Kesehatan Hewan Kurban H-10 Idul Adha 2026, Gandeng Akademisi Cegah PMK |
|
|---|
| Disbudpar Resmi Berubah Nama, Gubernur Khofifah Optimis Perkuat Ekonomi Kreatif Jatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Jombang-Warsubi-meninjau-KDKMP-Desa-Tunggorono.jpg)