Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

48 Petani di Bondowoso Resmi Teken Kerjasama dengan Perhutani dan Kejari, Dapat Akses Pupuk Subsidi

KPH Perhutani dan Kejaksaan Negeri Bondowoso menyerahkan perjanjian kerjasama (PKS) pada 48 petani

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunjatim.com/Sinca Ari Pangistu
PETANI - Para petani Kawasan Hutan saat menunjukkan berkas perjanjian kerjasama (PKS) yang tela diberikan oleh Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri (baju biru), Wakil Bupati Bondowoso, As'ad Yahya Safi'i, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir (baju coklat), serta ADM Perhutani KPH Perhutani, Misbakhul Munir (baju putih) di Balai Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Bondowoso, Jawa Timur, pada Senin (3/11/2025). 

Pihak perhutani tidak mengetahui, siapa warga yang melakukan penanaman lokasi itu seehingga meminta bantuan Kejari Bondowoso untuk melakukan pembinaan atau penertiban lahan.

"Yang pada akhirnya ditemukan sekitar 78 warga telah memeta-metakan lahan di lokasi tersebut, dan didorong untuk dilakukan Perjanjian Kerjasama Kemitraan (PKS), antara Perhutani KPH Bondowoso dan para petani tersebut," ujarnya.

"Dari beberapa permintaan warga untun dibantu bibit kopi robusta maupun pohon alpukat dan bantuan pupuk subsidi, semuga untuk keberkahan bersama," terangnya.

Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, mengatakan apresiasinya atas terbentuknya Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang diikuti adanya PKS. Karena, ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat menggarap lahan Perhutani.

Ini akan menambah pendapatan masyarakat  tanpa terancam secara pidana.

"Terima kasih Pak Kajari, tak hanya penegak hukum tapi pembinaan masyarakat," ujarnya.

Ia menerangkan dengan adanya LMDH dan PKS ini juga membantu mempermudah masyarakat memperoleh pupuk bersubsidi. Karena, sekarang petani di kawasan hutan juga bisa menggunakan pupuk bersubsidi.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Bondowoso, Molyadi, mengatakan, untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi salah satu syaratnya yakni harus ada kejelasan hak milik.

Karena itulah, dengan adanya PKS maka sudah jelas kepemilikannya.

"Ini sebagai bagian syarat mutlak, PKS ini untuk kita masukkan," jelasnya.

Dia menerangkan, ketentuan ini mulai diterapkan per tanggal 22 Oktober 2025. Sementara pendataannya yang tahun ini sudah ditutup per 31 Oktober 2025.

Karena itulah, petani yang kini mendapat PKS mungkin akan diajukan perluasan per April 2026.

"Nanti setelah ini teman-teman PPL akan turun, ini kan sudah ada kelompoknya, LMDH itu," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved