Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Lokal

Sosok Guru SMPN Trenggalek Dianiaya Suami Anggota DPRD Gara-gara HP Adik Disita, Keluarga Trauma

Seorang guru SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur dianiaya wali murid berinisial AK pada Jumat (31/10/2025).

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
GURU DIANIAYA WALIMURID - Guru SMPN 1 Trenggalek Korban Penganiayaan, Eko Prayitno ditemui di Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (6/11/2025). Eko menjadi korban penganiayaan yang dilakukan walimurid gara-gara menyita handphone siswa. 

Tak terima dengan kejadian tersebut, Eko melapor ke Polres Trenggalek, Sabtu (1/11/2025).

Laporan pun ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka terhadap AK, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan, AK merupakan suami anggota DPRD Trenggalek yang berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak.

"Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara. Kami telah memutuskan A sebagai tersangka penganiayaan guru," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko, Selasa (4/11/2025).

Kasatreskrim Polres Trenggalek menerangkan, AK telah ditahan di Mapolres Trenggalek sejak Senin (3/11/2025), pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, AK dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 Tahun 8 bulan.

Baca juga: Imbas Kakak Jadi Tersangka Penganiayaan Guru, Siswi SMPN 1 Trenggalek Putuskan Pindah Sekolah

Korban Tolak Damai

Sementara, korban penganiayaan wali murid pada guru, Eko Prayitno mengaku mendapatkan tawaran berdamai atas perkara yang dialaminya.

Orang tersebut datang ke sekolah bertemu dengan Eko dan meminta masalahnya dengan pelaku AK diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kalau tawaran damai ada, salah satu orang dengan kalimat tersirat, 'kalau dari hati Pak Eko dan jalur surga kiranya bisa', sambil (dia) menunjukkan gestur tangan," kata Eko, Kamis (6/11/2025).

Namun demikian Eko tak bergeming, guru mata pelajaran seni budaya tersebut kukuh pada komitmen awal yaitu proses hukum dilanjutkan.

"Kalau dengan siswa (sudah) selesai untuk urusan HP, sudah selesai dengan ortu juga, sudah ada permintaan maaf," lanjutnya.

Sedangkan untuk penganiayaan menurut Eko belum ada permintaan maaf dari pihak keluarga, apalagi dari pelaku AK.

Di singgung proses hukum, menurut Eko kinerja dari Satreskrim Polres Trenggalek sangat cepat.

"Dari kejadian hari Jumat, lalu masuk hari Sabtu, Minggu yang merupakan hari libur, saya mendapatkan kabar hari Senin sore sudah ditahan, saya salut dengan kecepatannya," tegasnya.

APRESIASI - Guru SMPN 1 Trenggalek Korban Penganiayaan, Eko Prayitno ditemui di Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (6/11/2025). Eko mengapresiasi kecepatan Polres Trenggalek dalam menangani perkara penganiayaan dirinya.
APRESIASI - Guru SMPN 1 Trenggalek Korban Penganiayaan, Eko Prayitno ditemui di Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (6/11/2025). Eko mengapresiasi kecepatan Polres Trenggalek dalam menangani perkara penganiayaan dirinya. (TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA)

Keluarga Korban Trauma

Sementara, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek memberikan pendampingan keluarga guru SMPN 1 Trenggalek yang menjadi korban penganiayaan wali murid.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved