KPK OTT Bupati Ponorogo
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Jabatan dan Gratifikasi
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD, dan penerimaan gratifikasi.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudan (Singgih) dan adik Bupati (Ely Widodo).
3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)
KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Sugiri Sancoko.
Selama periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus Mahatma.
Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko.
Kronologi OTT
Kegiatan tangkap tangan pada Jumat (7/11/2025) dipicu penyerahan uang ketiga terkait suap jabatan.
Pada 3 November 2025, Sugiri Sancoko diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma dan kembali menagihnya pada 6 November.
Pada 7 November, Yunus melalui rekannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang tunai Rp 500 juta.
"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan YUM kepada SUG melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.
Dalam OTT tersebut, Tim KPK mengamankan total 13 orang, termasuk Bupati, Sekda, Direktur RSUD, pihak swasta, dan ajudan.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
- Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (Penerima Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (Penerima Suap Proyek): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Yunus Mahatma (Pemberi Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
- Sucipto (Pemberi Suap Proyek): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Bupati Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi
Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo
Asep Guntur Rahayu
Yunus Mahatma
KPK OTT Bupati Ponorogo
Multiangle
Running News
TribunBreakingNews
TribunJatim.com
berita Ponorogo terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Profil dr Yunus Mahatma Dirut RSUD Ponorogo yang Diperiksa KPK, Paling Kaya Dibanding Bupati Sugiri |
|
|---|
| Sosok Agus Pramono, Sekda Terlama Ponorogo yang 'Langgeng' Tiga Era Bupati, Kini Terseret OTT KPK |
|
|---|
| Sikap PDIP Jatim Terkait OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko |
|
|---|
| Orang Kepercayaan Bupati Ponorogo Ikut Diciduk, Kokoh Priyo Utomo Menyusul Tiba di Gedung KPK |
|
|---|
| Kronologi OTT Bupati Ponorogo Sugiri, Satpam Rumah Dinas Sempat Adu Argumen dengan Penyidik KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Ponorogo-Sugiri-Sancoko-jadi-tersangka-korupsi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.