Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK OTT Bupati Ponorogo

Takut Didepak dari Jabatan Direktur RSUD, Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko, KPK Sita Rp 500 Juta

KPK mengamankan sejumlah orang termasuk Sugiri dan Yunus, serta menyita barang bukti uang tunai Rp 500 juta.

KOLASE Tribunnews.com/Jeprima/TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
BUPATI SUGIRI SANCOKO KENA OTT KPK - (Kiri) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025). Sugiri Sancoko terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11). (Kanan) Arsip foto H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M. saat ditemui oleh awak media di Kantor Bupati Ponorogo pada 10 Oktober 2023. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap kronologi kasus suap yang melibatkan nama Sugiri Sancoko.

KPK mengungkap kronologi selengkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG).

Peristiwa bermula pada awal 2025. Saat itu, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma mendapat kabar dirinya akan dicopot dari jabatan oleh Bupati Ponorogo.

Takut kehilangan jabatan, Yunus Mahatma pun lantas menghubungi Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.

Kemudian, Yunus Mahatma menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Sugiri Sancoko, agar dirinya tak diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Sosok 6 Orang yang Bersama Sugiri ke KPK - Sosok Pemberi Cek Rp 3 M Mbah Tarman

Pada Februari 2025, Yunus pun menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudan.

Selanjutnya, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Agus Purnomo.

Pada 3 November 2025, Sugiri meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma.

Kemudian Sugiri menagihnya kembali pada 6 November 2025.

Selanjutnya pada 7 November, teman dekat Yunus, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED) untuk mencairkan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada Sugiri melalui kerabat Bupati berinisial NNK.

Uang pelicin yang diberikan Yunus kepada Sugiri pun tercium KPK.

Hingga akhirnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur pada Jumat (7/11/2025).

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Saat itu KPK mengamankan sejumlah orang termasuk Sugiri dan Yunus. Penangkapan Sugiri dilakukan setelah sang bupati melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo pada Jumat siang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved