Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Buruh Pabrik di Bojonegoro Suarakan Kekhawatiran
Puluhan buruh pabrik rokok di Bojonegoro turun ke jalan, Rabu (12/11/2025), menolak rencana pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Puluhan buruh pabrik rokok di Bojonegoro menolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena dikhawatirkan berdampak pada pekerjaan ribuan pekerja, terutama perempuan.
- FSP RTMM menyatakan mendukung zona bebas rokok di tempat tertentu seperti sekolah dan rumah sakit, tapi menolak pembatasan total yang bisa menurunkan produksi dan distribusi rokok.'
- DPRD Bojonegoro menegaskan bahwa Perda KTR hanya mengatur zonasi merokok, bukan melarang total
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Misbahul Munir
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO – Puluhan buruh pabrik rokok di Kabupaten Bojonegoro turun ke jalan, Rabu (12/11/2025), menolak rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan ribuan pekerja, terutama kaum perempuan yang menggantungkan hidupnya di industri rokok.
Aksi yang berlangsung di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro itu digelar oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) SPSI.
Massa membawa berbagai spanduk dan poster bertuliskan penolakan terhadap raperda KTR yang dinilai belum berpihak pada buruh.
Koordinator aksi, Anis Yuliati, mengatakan penolakan terhadap raperda KTR tersebut sebagai upaya menyuarakan agar kebijakan publik disusun lebih realistis dan tidak menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Kami bukan menolak aturan, tapi menolak isi draft perda yang belum mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Bojonegoro. Kalau diterapkan tanpa revisi, ribuan buruh, terutama perempuan, bisa kehilangan pekerjaan,” ujar Anis.
Baca juga: Resmi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Unitomo Surabaya Larang Merokok hingga Jual Beli Rokok di Kampus
Anis menilai, ada beberapa poin dalam draf raperda KTR perlu ditinjau ulang karena dinilai terlalu ketat dan memberatkan.
Sebagai contoh, seperti pasal mengenai ancaman pidana bagi pelanggar. Hal ini dikhawatirkan bakal berdampak pada produksi rokok di tingkat lokal.
“Sebagian besar buruh pabrik rokok di Bojonegoro adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Kalau produksi turun, mereka bisa dirumahkan,” tegasnya.
Meski menolak sebagian isi raperda, FSP RTMM menyatakan mendukung pengaturan kawasan bebas rokok di tempat-tempat tertentu, seperti rumah sakit, sekolah, dan perkantoran.
Namun mereka menolak pembatasan total yang bisa berdampak pada distribusi dan penjualan produk tembakau.
“Kami sepakat kalau larangan berlaku di sekolah atau rumah sakit, tapi jangan sampai rokok tidak bisa dijual di mana pun,” tambah Anis.
Aksi yang digelar oleh serikat buruh itu, disambut baik oleh para anggota DPRD Bojonegoro. Perwakilan dari Serikat Buruh kemudian diterima untuk masuk dan duduk bersama berdialog menyampaikan aspirasinya secara langsung.
Baca juga: Sejumlah Sekolah di Ponorogo Belum Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Dinkes Beberkan Tantangannya
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menegaskan bahwa pengesahan Perda KTR merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung predikat Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Sehat.
Umar menjelaskan bahwa Perda KTR tidak melarang secara total hanya melokalisir para perokok agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat khususnya di tempat umum atau lokasi layanan publik.
“Perda ini tidak melarang total, hanya mengatur zonasi. Akan tetap ada kawasan khusus merokok di tempat umum tertentu,” terang Umar.
Ia menegaskan, panitia khusus (pansus) DPRD akan tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja agar regulasi yang disahkan nantinya tidak merugikan pihak manapun.
Anggota DPRD Donny Bayu menambahkan, pembahasan perda KTR sudah berlangsung lama bahkan tertunda lebih dari 15 tahun.
Tahun ini, kata Donny Bojonegoro menerima surat dari Kementerian Kesehatan karena menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang belum memiliki perda serupa.
“Target pengesahan perda ini Desember 2025. Jika tidak disahkan tahun ini, Bojonegoro bisa kehilangan poin penting dalam penilaian kabupaten sehat dan layak anak,” ujarnya.
Dilain sisi, menjawab kekhawatiran terhadap nasib para Buruh industri rokok, Anggota DPRD Bojonegoro, Khoirul Anam, menyebut di beberapa daerah yang sudah menerapkan kebijakan KTR ini justru tidak terpengaruh.
“Di daerah lain seperti Kudus dan Kediri, perda KTR tidak terlalu berdampak pada industri. Faktor yang lebih berpengaruh justru maraknya rokok ilegal, dan naiknya cukai rokok," jelas politisi PPP itu.
Sebagai informasi, Raperda Kawasan Tanpa Rokok disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 17 Tahun 2023.
Regulasi ini mengatur pembatasan aktivitas merokok di area tertentu guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Namun bagi buruh industri tembakau di Bojonegoro, rencana pengesahan perda ini menjadi dilema antara perlindungan kesehatan publik dan nasib ribuan pekerja yang bergantung pada industri yang selama ini menggerakkan roda ekonomi daerah.
| Layanan Sehat LPS Berlanjut, Sasar Lansia di Daerah Pinggiran Ponorogo |
|
|---|
| Tim KPK Bawa 3 Koper usai 5 Jam Geledah Kantor Disbudparpora Ponorogo |
|
|---|
| Akhir 2025, Jember Dapat Tambahan 68 Ribu Blangko e-KTP |
|
|---|
| Pulang Salat Subuh, Warga Kediri Kaget Pintu Belakang Rumah Terbuka, Perasaan Mendadak Tak Enak |
|
|---|
| Ngaku Terdesak Kebutuhan Nikah Jadi Motif Sopir Pribadi Curi Mobil Toyota Innova Venturer Majikannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Puluhan-buruh-pabrik-rokok-di-Kabupaten-Bojonegoro-turun-ke-jalan-Rabu-12112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.