Pasca Diterpa Badai Korupsi, Perseroda RSM Tuban segera Punya Direktur Baru
Perseroda Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban segera mempunyai direktur baru. Proses lelang jabatan saat ini telah memasuki tahap pengumuman.
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- Proses lelang jabatan untuk posisi Direktur Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban memasuki tahap pengumuman.
- Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, mengatakan, nama direktur baru akan segera diumumkan.
- Jabatan Direktur RSM untuk sementara dijabat oleh Plt Agus Wijaya.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Perseroda Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tuban, Jawa Timur, segera mempunyai direktur baru.
Proses lelang jabatan saat ini telah memasuki tahap pengumuman.
Hal itu seperti yang diungkapkan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky.
Ia menegaskan, nama Calon Direktur RSM akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
“Ya, saat ini sedang dalam tahap pengumuman, nanti kita tinggal menunggu hasilnya. Prosesnya sudah berjalan secara umum, dan kita akan langsung menindaklanjuti," ujarnya, Jumat (14/11/2025).
"Kemarin juga sudah saya sampaikan kepada teman-teman media bahwa semuanya insyaallah akan kita fokuskan di akhir tahun,” tambahnya.
Putra mantan Bupati Tuban, Haeny Relawati Rini Widyastuti ini berharap, penetapan direktur definitif dapat memperkuat pelayanan yang diberikan Perseroda kepada masyarakat, sehingga tidak mengganggu layanan yang menjadi kewajiban Pemkab Tuban.
Selain itu, pada tahun 2026 mendatang, Perseroda RSM diharapkan mampu mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor.
“Nantinya, Perseroda RSM bisa menggali potensi-potensi PAD dari banyak sektor,” imbuhnya.
Terkait adanya persyaratan khusus dalam lelang jabatan, khususnya setelah muncul kasus korupsi di tubuh manajemen RSM, Lindra, sapaan Aditya Halindra Faridzky, memastikan, seluruh ketentuan sudah tertuang dalam AD/ART perusahaan.
Baca juga: Akhir Kasus Korupsi PT RSM Tuban, 2 Terdakwa eks Petinggi Divonis Berbeda
“Semua sudah ada di AD/ART, nanti bisa dibuka secara umum dan disiapkan,” tegasnya.
Saat ini, jabatan Direktur RSM dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Agus Wijaya, yang juga menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Tuban.
Sedangkan kasus korupsi di tubuh RSM mencuat setelah Kejaksaan Negeri Tuban pada 20 Januari 2025 menetapkan Agus Amin Jaya sebagai tersangka.
Ia merupakan Direktur Operasional dan Keuangan PT RSM periode 2017–2018, serta sempat menjadi Plt Direktur Utama periode 2018–2022.
Tersangka lainnya adalah Hadi Karyono, mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017–2018.
Keduanya resmi ditahan pada 17 Februari 2025 setelah menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan kedua mantan pejabat BUMD tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,6 miliar.
Sidang Putusan
Sidang kasus korupsi PT RSM Tuban masuk agenda vonis.
Dua Terdakwa kasus tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) jalani sidang putusan, Rabu (16/7/2025).
Dua terdakwa, Agus Amin Jaya dan Hadi Karyono, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Hari ini kedua terdakwa telah menjalani sidang putusan,” ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma.
Dari hasil sidang putusan, terdakwa Hadi Karyono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, disertai denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan.
Selain itu, Hadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 509.559.000.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, terdakwa Agus Amin Jaya divonis lebih berat, yakni 5 tahun penjara serta dikenai denda sebesar Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Agus juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar lebih.
Baca juga: Pernyataan Tegas Purbaya Soal Korupsi, Lindungi Anak Buah yang Kerja Jujur: yang Miring Jangan Harap
Jika tidak memiliki harta benda yang bisa disita untuk mengganti kerugian tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Hadi divonis 2 tahun 6 bulan, Agus Amin Jaya lebih berat, yakni 5 tahun penjara,” imbuhnya.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Hadi Karyono 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Agus Amin Jaya dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perkara korupsi BUMD RSM diketahui didaftarkan di pengadilan pada 3 Maret 2025.
Setelah menjalani serangkaian persidangan, pada Rabu 16 Juli 2025, pengadilan akhirnya menggelar sidang putusan yang sebelumnya sempat tertunda pada Rabu (9/7/2025), karena putusan belum siap.
PT Ronggolawe Sukses Mandiri
Tuban
Aditya Halindra Faridzky
Haeny Relawati
Hadi Karyono
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Pemerintah Beri Rp 1 Juta untuk Warga yang Jalani KB Vasektomi, Tahun 2025 Meningkat 2 Kali Lipat |
|
|---|
| Lirik Lagu Galau 'Aku yang Terluka' dari Judika, Chord Gitar dari F: Kau Sembunyikan Semuanya |
|
|---|
| 3 Fakta Kasus Balita SA Diduga Korban Penganiayaan, Kakek Korban Sebut 'Keajaiban' dan Bantahan Ibu |
|
|---|
| Pulang Kerja Aiptu Maryono Selalu Dampingi Para Bocah Mengaji di Mushola Ayub bin Ali, Kades Bangga |
|
|---|
| Terungkap Hasil Autopsi Nenek Jombang yang Tewas dalam Rumah, Polisi Temukan Kejanggalan pada Pintu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Tuban-Aditya-Halindra-Faridzky-jelaskan-pengisian-kursi-Direktur-Perseroda-RSM-Tuban.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.