Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

24 SPPG di Tulungagung belum Ajukan SLHS, Dinkes Tunggu Sampai 28 November

Bagi 24 SPPG di Tulungagung yang belum mengajukan SLHS, Dinkes menunggu sampai 28 November 2025. Setelah itu, pengajuan wajib lewat sistem OSS.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
SPPG - Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Anna Sapti Saripah, mengingatkan SPPG untuk segera memenuhi syarat pengajuan SLHS sebelum akhir Desember 2025. Sedangkan yang mengajukan permohonan SLHS ditunggu hingga 28 November 2025, jika semua lewat batas waktu, harus mengulang lewat Online Single Submission (OSS), Jumat (14/11/2025). 

Sedangkan yang sudah mengajukan diberi waktu sampai akhir Desember 2025, semua persyaratan harus sudah dipenuhi. 

Jika masuk awal 2026 syarat belum terpenuhi, maka pengajuan haus diulang bukan lagi lewat Dinkes, namun lewat OSS. 

“Jadi kami hanya fokus pada syarat SLHS saja, tidak menyentuh syarat perizinan usaha,” tegas Anna.

Jika pengajuan melalui OSS, maka SPPG harus punya syarat izin usaha seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Sesuai aturan yang berlaku untuk usaha boga, jika 1 tahun setelah berdiri belum punya SLHS, maka harus ditutup. 

Namun karena SPPG ini di bawah Badan Gizi Nasional, kebijakan selanjutnya akan diserahkan ke lembaga ini. 

“Kita tunggu kebijakan selanjutnya,” pungkas Anna.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved