Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

24 SPPG di Tulungagung belum Ajukan SLHS, Dinkes Tunggu Sampai 28 November

Bagi 24 SPPG di Tulungagung yang belum mengajukan SLHS, Dinkes menunggu sampai 28 November 2025. Setelah itu, pengajuan wajib lewat sistem OSS.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
SPPG - Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Anna Sapti Saripah, mengingatkan SPPG untuk segera memenuhi syarat pengajuan SLHS sebelum akhir Desember 2025. Sedangkan yang mengajukan permohonan SLHS ditunggu hingga 28 November 2025, jika semua lewat batas waktu, harus mengulang lewat Online Single Submission (OSS), Jumat (14/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Dari 59 SPPG di Tulungagung, baru 26 yang sudah mengajukan SLHS.
  • Namun hanya satu yang sudah lolos dan mendapatkan sertifikat.
  • Dinkes Tulungagung mengatakan, pengajuan SLHS harus dilakukan secara daring lewat Online Single Submission (OSS) setelah Desember 2025.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Terdapat 59 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung mengingatkan SPPG untuk segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum akhir Desember 2025. 

Karena setelah Desember 2025, pengajuan SLHS harus dilakukan secara daring lewat Online Single Submission (OSS). 

Plt Kepala Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah, mengatakan, dari 59 SPPG, baru 26 yang sudah mengajukan SLHS, dan hanya satu yang sudah lolos mendapatkan sertifikat, yaitu SPPG Polres Tulungagung.

Sementara 24 SPPG lainnya sama sekali belum memasukkan berkas permohonan SLHS

“Dari 25 yang mengajukan, ada yang sudah dikunjungi, ada yang belum. Dari yang sudah dikunjungi, ada yang perlu dicukupi,” jelas Anna, Jumat (14/11/2025).

Pengajuan secara manual lewat Dinkes ini untuk mempercepat penerbitan SLHS

SLHS ini hanya mengacu para persyaratan yang ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) saja. 

Anna menggambarkan, dari 100 persen syarat SLHS yang ditetapkan, percepatan ini meminta 80 persen saja. 

Baca juga: Kapolres Trenggalek Tinjau Pembangunan SPPG Watulimo, Akan Ada Rekrutmen Terbuka Tenaga Profesional

“Yang paling vital dan tidak bsia ditawar adalah hasil uji laboratorium. Semua wajib memenuhi baku mutu yang disyaratkan,” ujarnya. 

Dinkes juga telah memberikan pelatihan bagi penjamah makanan di setiap SPPG yang juga menjadi syarat. 

Setiap persyaratan yang belum lolos harus diulang sampai dinyatakan lolos. 

Bagi 24 SPPG yang belum mengajukan SLHS, Dinkes menunggu sampai 28 November 2025.

Setelah itu, pengajuan SLHS wajib lewat sistem perizinan daring OSS.

Sedangkan yang sudah mengajukan diberi waktu sampai akhir Desember 2025, semua persyaratan harus sudah dipenuhi. 

Jika masuk awal 2026 syarat belum terpenuhi, maka pengajuan haus diulang bukan lagi lewat Dinkes, namun lewat OSS. 

“Jadi kami hanya fokus pada syarat SLHS saja, tidak menyentuh syarat perizinan usaha,” tegas Anna.

Jika pengajuan melalui OSS, maka SPPG harus punya syarat izin usaha seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Sesuai aturan yang berlaku untuk usaha boga, jika 1 tahun setelah berdiri belum punya SLHS, maka harus ditutup. 

Namun karena SPPG ini di bawah Badan Gizi Nasional, kebijakan selanjutnya akan diserahkan ke lembaga ini. 

“Kita tunggu kebijakan selanjutnya,” pungkas Anna.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved