Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya Kembali Terjadi, Tewaskan Warga Tulungagung, Sopir Jadi Tersangka
Bus Harapan Jaya kembali mencelakakan warga Tulungagung hingga tewaskan 1 orang, sopir Kriswahyudi (46) ditetapkan tersangka
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Sopir Bus Harapan Jaya Kriswahyudi ditetapkan tersangka atas kecelakaan yang menewaskan Juliana Wati.
- Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
- Bus Harapan Jaya sebelumnya juga terlibat kecelakaan maut di Kedungwaru yang menewaskan dua mahasiswi.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sopir Bus Harapan Jaya Kriswahyudi (46) ditetapkan tersangka oleh Polres Tulungagung.
Warga Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kediri, Kota Kediri ini dinilai menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Juliana Wati (46) wara Dusun Umbut Sewu, Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut.
Kecelakaan fatal ini terjadi pada Jumat (14/11/2025) kemarin sore, di jalan umum Desa Gilang, Kecamatan Ngunut.
“Sopir bus telah kami tetapkan tersangka dalam kejadian ini,” ujar Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Taufik Nabila, saat konferensi pers Sabtu (15/11/2025).
Taufik memaparkan, tersangka mengendarai bus dari Terminal Patria Blitar menuju ke Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Lagi-lagi, Bus Harapan Jaya Tabrak Motor di Tulungagung, Ibu-ibu yang Bonceng Anak Tewas
Sopir Tak Memperhatikan saat Mendahului
Saat di lokasi kejadian, melaju korban Juliana yang mengendarai Suzuki Shogun AE 4745 TO, membonceng anaknya, Ebenhaezer Handy Akira Tjahjadi (19).
Kedua kendaraan ini sama-sama melaju dari arah timur ke barat.
Kriswahyudi berniat mendahului sepeda motor korban yang melaju di depannya.
Saat badan bus sejajar dengan sepeda motor, Kriswahyudi melihat ada truk tebu dari arah depan.
Ia bermaksud menghindar dari truk tebu itu dengan serong ke kiri.
“Sopir bus tidak sampai banting setir, hanya saat dia berusaha ke kiri badan bus mengenai setir sepeda motor korban,” sambung Taufik.
Korban dan anaknya terpental dari sepeda motor, hingga membuat helm yang dikenakan Juliana terlepas.
Karena helm pelindung lepas, Juliana mengalami benturan fatal di bagian kepala.
Sementara anaknya mengalami luka-luka, terutama di bagian kaki.
Baca juga: PO Harapan Jaya Pecat Sopir Bus yang Tewaskan 2 Mahasiswi di Tulungagung
“Sebenarnya sopir bus tidak ugal-ugalan, kecepatannya masih wajar. Hanya dia kurang memperhatikan arah depan saat akan mendahului,” tegas Taufik.
Tersangka dinilai melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ayat ini mengatur kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
Dari awal 2025 sampai saat ini ada 3 kecelakaan yang melibatkan bus angkutan penumpang dan menyebabkan 4 orang meninggal dunia.
Karena itu Taufik meminta masyarakat turut aktif mengawasi perilaku sopir bus yang kerap ugal-ugalan.
Salah satu yang paling sering adalah menerobos lampu merah.
“Sertakan bukti pelanggaran, laporkan ke Polres Tulungagung untuk ditilang. Nanti PO (perusahaan otobus) juga kita dorong memberikan sanksi,” pungkasnya.
Bus Harapan Jaya Tabrak Mahasiswi
Sebelumnya Bus Harapan Jaya terlibat kecelakaan maut pada Jumat (31/10/2025) di Jalan Pahlawan, depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
Bus Harapan Jaya AG 7762 US yang dikemudikan Rizky Angga Saputra (30), warga Kota Malang menabrak Honda Vario dan Honda Supra X.
Dua pengemudi Honda Vario, Faizatul Maghfiroh (22) dan Zahrotun Mas’udah (22) asal Kabupaten Jombang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pengendara Honda Supra AG 3984 UM Andri Yoga asal Nganjuk yang akan masuk ke SPBU juga ikut terkena badan bus yang memutar dan menyebabkan luka-luka.
Bus juga menabrak rumah warga warga sebelum berhenti.
Bus Harapan Jaya
kecelakaan di Tulungagung
kecelakaan
Polres Tulungagung
Berita Tulungagung Hari Ini
sopir bus
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Bupati Subandi Sidak Proyek Betonisasi di Waru, Temukan Sejumlah Hal yang Perlu Dikoreksi |
|
|---|
| 3 Pemuda di Surabaya Dihajar Warga Kepergok Curi 2 Karung Beras, Polisi Pastikan Pelaku Selamat |
|
|---|
| Material Perbaikan Tiba, Warga Desa Candirejo Blitar Copot Poster Protes Jalan Rusak |
|
|---|
| Jaring Geng Motor di Probolinggo, 2 Remaja Diamankan Bawa Sajam, 11 Dikembalikan ke Orangtua |
|
|---|
| Pecatan Polisi Pasrah Istrinya Bakal Dinikahi Aiptu I yang Dua Kali Digerebek Selingkuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sopir-bus-harapan-jaya-jadi-tersangka-lagi-tewaskan-warga-tulungagung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.