Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tindaklanjut Pemkab Ponorogo Atas Kabar 138 ASN Dimutasi Sebelum Bupati Kang Giri Ditangkap KPK

Pemkab Ponorogo menindaklanjuti kabar soal adanya 138 ASN yang dimutasi sebelum Sugiri Sancoko ditangkap KPK.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
MUTASI - Momen saat Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko menggelar mutasi jabatan pada Jumat (7/11/2025) sesaat sebelum terjerat OTT KPK. Namun, nasib ratusan pegawai masih belum jelas 
Ringkasan Berita:
  • Ada ratusan ASN yang dimutasi oleh Bupati nonaktif Sugiri Sancoko sebelum ditangkap KPK
  • Ratusan ASN yang dimutasi itu kini diselidiki lebih jauh oleh KPK
  • Pemkab Ponorogo terus menggelar penyelidikan terhadap pemerintahan Sugiri Sancoko

 

TRIBUNJATIM.COM - Pemkab Ponorogo ternyata menindaklanjuti kabar ratusan ASN yang dimutasi oleh Sugiri Sancoko.

Sebelum adanya OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Bupati nonaktif Kang Giri, ternyata ratusan ASN dimutasi.

Seperti diketahu, Bupati nonaktif Sugiri Sancoko telah ditangkap oleh KPK atas dugaan korupsi uang miliaran rupiah.

Ada kabar berkembang yang menyatakan bahwa sebelum ditangkapk KPK, Kang Giri melakukan mutasi besar-besaran bagi anggotanya.

Bentuk tindaklanjutnya

Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengkaji secara menyeluruh mutasi 138 aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati nonaktif, Sugiri Sancoko sesaat sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/11/2025).

Kajian ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Ponorogo.

"Mutasi kemarin jalan, tapi kami mau lihat lagi, pelajari dulu seperti apa. Yang terpenting pelayanan tetap berjalan," ujar Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo, Lisdyarita di Ponorogo, Sabtu (15/11/2025), dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (16/11/2025).

Mutasi tersebut sebelumnya dijadwalkan berlaku per 10 November.

Korban mutasi menunggu

Namun, hingga kini para ASN masih menempati jabatan lama sambil menunggu keputusan resmi pemerintah daerah.

Lisdyarita mengatakan, pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap kebijakan kepegawaian memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak berdampak pada stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Senada, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Ponorogo Sugeng Prakoso menegaskan, semua ASN yang masuk dalam daftar mutasi tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Menurut dia, evaluasi diperlukan karena mutasi dilakukan hanya sekitar satu jam sebelum OTT, sehingga perlu verifikasi legalitas demi menjaga tertib administrasi pemerintahan.

"Kami lihat dulu seperti apa. Sementara masih dalam kajian. Yang jelas pemerintahan tidak boleh berhenti," katanya.

Siapa saja kena mutasi?

Dari 138 ASN yang dimutasi, dua merupakan pejabat eselon II. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Hery Sutrisno dipindahkan menjadi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan).

Adapun pejabat sebelumnya di dinas tersebut, Supriyanto, dipindahkan menjadi Kepala BKPSDM Ponorogo.

Mutasi lainnya mencakup sekretaris dinas, camat, kepala bidang hingga lurah.

Pemkab Ponorogo memastikan evaluasi dilakukan secara obyektif dan mengedepankan integritas agar tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di seluruh satuan kerja.

Pemerintah daerah menegaskan setiap langkah penataan ASN akan mempertimbangkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan layanan kepada masyarakat.

Baca juga: Nasib 138 ASN Ponorogo Dimutasi Sugiri Sancoko, Pegawai Bingung Tunggu Kepastian, Pemkab: Kaji Ulang

Harta Kang Giri meningkat fantastis

Inilah rincian kenaikan harta Sugiri Sancoko selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo, Jawa Timur.

Diketahui, Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030 itu, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, Jawa Timur, dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025 lalu.

"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Baca juga: Rincian Aliran Dana yang Diduga Diterima Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Total Rp 2,6 Miliar

Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

  • Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
  • Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo
  • Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo.

Sugiri Sancoko pun kini telah dinonaktifkan sebagai Bupati Ponorogo dari jabatannya.

Namun, harta kekayaan Sugiri Sancoko menjadi perhatian.

Baca juga: Penggeledahan Kantor Bupati Ponorogo, KPK Buka Segel Ruangan Sugiri Sancoko, Dijaga Ketat Polisi

Rupanya, harta kekayaan Sugiri Sancoko selama menjadi bupati selalu naik.

Hal itu seperti yang terlihat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Terpantau dari elhkpn.kpk.go.id, Sugiri telah mencatatkan harta kekayaannya mulai 2020 hingga 2025, kecuali tahun 2024, Sugiri tidak malaporkan harta kekayaannya. 

Awal Menjabat

Awal menjadi pejabat sebagai Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,037 miliar. 

Harta ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 4,3 miliar.

Kemudian harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 237,5 juta.

Kemudian harta bergerak lainnya Rp 165,6 juta.

Kas dan setara kas senilai Rp 300,6 juta. 

Dari LHKPN itu terperinci bahwa tanah dan bangunan Sugiri tersebar di berbagai daerah, tidak hanya di Kabupaten Ponorogo saja.

Tanah dan bangunan senilai Rp 1,2 miliar di Surabaya, tanah dan bangunan senilai Rp 450 juta di Boyolali, tanah dan bangunan senilai Rp 350 juta di Sidoarjo, tanah dan bangunan senilai Rp 650 juta di Pasuruan.

Lalu tanah warisan senilai Rp 620 juta di Ponorogo, tanah warisan senilai Rp 432 juta di Ponorogo, tanah warisan senilai Rp 105,9 juta di Ponorogo, tanah warisan senilai Rp 92 juta di Ponorogo. 

Transportasi terdiri dari mobil Toyota Alphard senilai Rp 200 juta dan motor Vespa Primavera seharga Rp 37,5 juta. 

Sementara kekayaan Sugiri Sancoko tahun 2021 naik sekitar Rp 300 jutaan.

Sehingga laporan harta kekayaan yang tercatat di LHKPN menjadi Rp 5,334 miliar. 

Sama halnya dengan kekayaan 2022.

Harta kekayaan Sugiri dilaporkan naik lagi sekitar Rp 361 jutaan.

Sehingga laporan harta kekayaan yang tercatat di LHKPN pada 2022 menjadi Rp 5,695 miliar. 

Pun tahun 2023 lalu, harta kekayaan Sugiri juga tercatat ada kenaikan lagi sekitar Rp 499,8 juta.

Sehingga laporan harta kekayaan yang tercatat di LHKPN pada 2023 menjadi Rp 6,195 miliar. 

Baca juga: Peran Elly Widodo untuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Ikut Terjaring OTT KPK, Sosok Ortu Terungkap

Sebelum ditangkap KPK, Sugiri Sancoko juga telah melaporkan LHKPN.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved