Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan Utama Plt Bupati Lisdyarita Pilih Agus Sugiarto Jadi Plh Sekda Ponorogo Gantikan Agus Pramono

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita memilih Agus Sugiarto (sebelumnya tertulis Agus Sugiharto) menjadi Plh Sekda Ponorogo.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
PILIH PLH - Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita saat di Gedung Graha Krida Praja, Jalan Alun-Alun Utara Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim saat menyebut bahwa memilih Agus Sugiharto sebagai Plh Sekda Ponorogo, Senin (17/11/2025). Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita menunjuk Agus Sugiharto menduduki jabatan Plh (Pelaksana Harian) Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo. 

Penunjukan Ugin berdasarkan surat tugas dari Plt Bupati Ponorogo nomor 800/ARH/1164.1/405.25/2025 Tentant Penunjukan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo

Dasar

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerat sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administras Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawa Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah;
MENUGASKAN 

Kepada : Nama : Dr, AGUS SUGIARTO, M.Si NIP : 1968****

Pangkat : Pembina Utama Muda / (IV/c) Jabatan : Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah 

Untuk : 

terhitung mulai tanggal 9 November 2025 sampai dengan ditetapkannya Penjabat Sekretaris Daerah, disamping jabatannya sebagai Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo melaksanakan perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat tugas ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Ditetapkan di : Ponorogo

Pada tanggal : 9 November 2025

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved