Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK OTT Bupati Ponorogo

Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Digugat Mantan Anak Buah Rp1 M Terkait Mutasi

Bupati Ponorogo non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono digugat mantan anak Buah, eks Kepala DLHterkait mutasi

|
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
SIDANG - Suasana sidang gugatan perihal mutasi yang dilayangkan Gulang Winarno kepada Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono, BKPSDM Ponorogo dan Inspektorat di PN Ponorogo, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Rabu (19/11/2025).  

“Klien kami gugatannya adalah perbuatan melawan hukum. Spesifiknya adalah didalam pemberian sanksi klien kami ada cacat hukum,” paparnya

Dia menilai SK yang diturunkan kepada kliennya cacat hukum. Karena SK yang diterima Gulang hanya sebatas menimbang bahwa Gulang telah melakukan kesalahan.

“Disitu tidak ada SK Bupati terkait pembentukan tim pemeriksa padahal secara aturan  itu harus ada SK bentuk tim pemeriksa. Disini SK ada kejanggalan. Sanksi yang dijatuhkan cacat hukum, “ tambahnya

Tuntutannya adalah mengembalikan Gulang Winarno ke posisi semula atau Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Juga ada tuntutan material dan inmaterial.

“Materialnya adalah Rp 1.000.000.001 atau 1 Miliar 1 rupiah. Untuk Inmaterialnya Rp 186 juta,” paparnya.

Perwakilan Bagian Hukum Setda Pemkab Ponorogo, Indra Aji Saputra mengatakan bahwa Pemkab Ponorogo siap menghadapi gugatan Gulang Winarno.

“Intinya kita siap melakukan sidang. Mengikuti proses hukum. Pemkab memback up seluruhnya,” pungkasnya.

Sugiri Sancoko kena OTT KPK Kasus dugaan Suap Mutasi

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030 itu, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, Jawa Timur, dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025 lalu.

"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

  • Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
  • Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo
  • Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo

Tiga Klaster Korupsi Bupati Ponorogo

Asep Guntur membeberkan tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko:

1. Suap Pengurusan Jabatan

Perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved