Pengawas Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Pekerja Proyek Pemkab Tuban yang Diduga Abaikan K3
Pekerja proyek pembangunan Gedung Disdukcapil Tuban, senilai Rp 2 miliar, diduga tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- Para pekerja proyek pembangunan Gedung Disdukcapil Tuban tak kenakan APD saat bekerja.
- Kepala Disdukcapil Tuban, Agung Triwibowo tegaskan ada APD untuk para pekerja.
- Secara aturan, pekerja yang tidak menggunakan APD saat bekerja, tidak dibenarkan.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Muhammad Nurkholis
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Para pekerja dalam proyek pembangunan Gedung Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, senilai Rp 2 miliar, diduga tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu pun menjadi sorotan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja melakukan aktivitas di ketinggian tanpa mengenakan helm pelindung ataupun body harness.
Body harness merupakan Alat Pelindung Diri (APD) yang dikenakan pada tubuh untuk melindungi pekerja dari cedera serius akibat jatuh, terutama saat bekerja di ketinggian.
Merespons hal tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Erni Kartikasari, menegaskan, setiap pekerjaan konstruksi wajib mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang K3.
“Pada Pasal 3 telah dijelaskan mengenai syarat-syarat K3 yang wajib disediakan dan dipenuhi oleh pemberi kerja, baik pengurus maupun pengusaha,” ujar Erni, Jumat (21/11/2025).
Erni menambahkan, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan bagian dari hirarki pengendalian risiko, meskipun bukan langkah utama.
“Upaya pengendalian dimulai dari eliminasi, substitusi, pengendalian teknik, pengendalian administratif, dan terakhir penggunaan APD,” imbuhnya.
Menurutnya, jika pekerja tidak menggunakan APD saat bekerja, secara aturan hal tersebut tidak dibenarkan.
Karena itu, pihak yang wajib bertanggung jawab adalah pemilik proyek atau perusahaan pemenang tender.
Baca juga: Daftar Penerima Uang Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker, Dipakai Belanja hingga DP Rumah
Selain itu, karena proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Erni menilai dinas terkait juga seharusnya memastikan penerapan K3 di lapangan.
“Yang bisa kita lakukan adalah turun langsung dan menyampaikan teguran kepada PT atau CV yang mengerjakan proyek tersebut,” benernya.
Erni berpesan, safety first (utamakan keselamatan) di manapun berada. Aturan K3 sudah jelas dan wajib dipatuhi, baik dalam proyek swasta maupun proyek pemerintah.
Respons Disdukcapil Tuban
Di sisi lain, Kepala Disdukcapil Tuban, Agung Triwibowo, memberikan klarifikasi terkait pegawai proyek yang tak kenakan APD.
Ia memastikan, perlengkapan keselamatan kerja sebenarnya sudah tersedia sejak awal proyek.
“APD itu ada dan sudah dipersiapkan mulai awal. Pagi tadi para pekerja juga memakai helm dan pengaman. Habis istirahat mungkin tidak saya cek,” ujar Agung saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, proyek pembangunan Ruang Pertemuan sekaligus Ruang Kepala Disdukcapil Tuban ini memiliki nilai kontrak Rp 2 miliar dan dikerjakan oleh CV Jaya Ningrat Abadi dari Kecamatan Semanding, Tuban.
Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 dan ditargetkan selesai dalam waktu 93 hari kerja.
Disdukcapil Tuban
Erni Kartikasari
Agung Triwibowo
keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Tuban
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Makna Lirik Lagu Orang Baru Lebe Gacor - Ecko Show yang Viral di TikTok, Tor Monitor Ketua |
|
|---|
| Perempuan di Jombang Dibuntuti Pria Tak Dikenal hingga ke Datangi Rumah, Jadi Korban Eksibisionis |
|
|---|
| Kunci Baru Pembunuhan Nenek di Jombang, Motor Korban Ketemu, Perkuat Bukti Keterlibatan Suami Siri |
|
|---|
| Persebaya vs Arema FC, Eduardo Perez Siap Berikan yang Terbaik meski Bajul Ijo Tampil Pincang |
|
|---|
| Siapa Irjen Pol Gatot Repli Handoko? Sebut Polisi Babunya Masyarakat, Harta Kekayaan Rp100 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/pembangunan-Gedung-Disdukcapil-Tuban-tanpa-menggunakan-APD-lengkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.