Bupati Sidoarjo Subandi Terbitkan SE Larangan Pesta Kembang Api dalam Perayaan Tahun Baru 2026
Pemkab Sidoarjo tidak menyiapkan acara dan tidak mengalokasikan dana untuk perayaan tahun baru
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Pemkab Sidoarjo larang pesta kembang api dan perayaan malam Tahun Baru 2026.
- Surat Edaran Bupati Subandi ajak masyarakat isi pergantian tahun dengan doa bersama.
- ASN diminta jadi teladan dan mengedukasi masyarakat menjaga ketertiban umum.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Perayaan malam tahun baru di Alun-alun Sidoarjo dipastikan tidak ada pesta kembang api Juga tidak ada acara besar apapun di sana.
Pemkab Sidoarjo tidak menyiapkan acara dan tidak mengalokasikan dana untuk perayaan tahun baru.
Bupati Sidoarjo Subandi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam perayaan tahun baru 2026.
Isi Surat Edaran
Dalam SE bernomor 400/16980/438.1.1.2/2025 tersebut, Bupati Sidoarjo mengimbau seluruh lapisan masyarakat, baik perorangan, organisasi atau kelompok masyarakat, maupun badan usaha, untuk tidak menyalakan, menggunakan, maupun membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Jalan Rusak Jadi Keluhan Terbanyak Warga Sidoarjo Hampir Setiap Hari, Pemkab Bentuk Satgas Jalan
Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah potensi terjadinya ledakan, kebakaran, serta risiko korban jiwa maupun kerugian harta benda pada malam perayaan tahun baru.
Selain itu, Bupati Sidoarjo juga menghimbau seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melaksanakan perayaan malam Tahun Baru.
Tujuan Larangan
Sebagai gantinya, masyarakat diajak untuk mengisi pergantian tahun dengan kegiatan doa bersama sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap saudara-saudara di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, serta daerah lain yang terdampak bencana.
Baca juga: Proyek Rumah Pompa Air Molor, Banjir di Wilayah Tanggulangin Sidoarjo Kian Parah
“Khusus kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, kami minta agar bisa menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas yang dilarang dalam surat edaran tersebut,” kata Subandi, Selasa (30/12/2025).
Selain itu, ASN juga diminta turut mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban umum. Khususnya selama perayaan tahun baru nanti.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana malam Tahun Baru 2025 yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.
Bupati Sidoarjo Subandi
pesta kembang api
berita Sidoarjo hari ini
Tahun Baru
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Lirik dan Terjemahan Lagu Dai Dai - Shakira dan Burna Boy Piala Dunia 2026, Dai Ikou Dale Allez |
|
|---|
| Makna Lirik Lagu Heather - Conan Gray, But You Like Her Better Wish I Were Heather |
|
|---|
| Chord dan Lirik Lagu Ketakutan Ku - Batas Senja, Bagaimana Ini Jika Nanti Kau Tak Lagi Menemani |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Jatim Sabtu 30 Mei 2026, Semua Daerah Cerah, Surabaya Paling Panas 33 Derajat |
|
|---|
| Chord dan Lirik Lagu Pergilah Kau - Sherina Munaf, Bertahun-tahun Bersama Ku Percayaimu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Sidoarjo-Subandi-telah-menerbitkan-Surat-Edaran-SE-malam-tahun-baru.jpg)