Bupati Sidoarjo Subandi Terbitkan SE Larangan Pesta Kembang Api dalam Perayaan Tahun Baru 2026

Pemkab Sidoarjo tidak menyiapkan acara dan tidak mengalokasikan dana untuk perayaan tahun baru

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
163.com/M Taufik
TAK ADA KEMBANG API - Bupati Sidoarjo Subandi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam perayaan tahun baru 2026. Tak ada pesta kembang api. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Sidoarjo larang pesta kembang api dan perayaan malam Tahun Baru 2026.
  • Surat Edaran Bupati Subandi ajak masyarakat isi pergantian tahun dengan doa bersama.
  • ASN diminta jadi teladan dan mengedukasi masyarakat menjaga ketertiban umum.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Perayaan malam tahun baru di Alun-alun Sidoarjo dipastikan tidak ada pesta kembang api  Juga tidak ada acara besar apapun di sana.

Pemkab Sidoarjo tidak menyiapkan acara dan tidak mengalokasikan dana untuk perayaan tahun baru. 

Bupati Sidoarjo Subandi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam perayaan tahun baru 2026. 

Isi Surat Edaran

Dalam SE bernomor 400/16980/438.1.1.2/2025 tersebut, Bupati Sidoarjo mengimbau seluruh lapisan masyarakat, baik perorangan, organisasi atau kelompok masyarakat, maupun badan usaha, untuk tidak menyalakan, menggunakan, maupun membunyikan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk apa pun. 

Baca juga: Jalan Rusak Jadi Keluhan Terbanyak Warga Sidoarjo Hampir Setiap Hari, Pemkab Bentuk Satgas Jalan

Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah potensi terjadinya ledakan, kebakaran, serta risiko korban jiwa maupun kerugian harta benda pada malam perayaan tahun baru.

Selain itu, Bupati Sidoarjo juga menghimbau seluruh masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melaksanakan perayaan malam Tahun Baru

Tujuan Larangan

Sebagai gantinya, masyarakat diajak untuk mengisi pergantian tahun dengan kegiatan doa bersama sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap saudara-saudara di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, serta daerah lain yang terdampak bencana.

Baca juga: Proyek Rumah Pompa Air Molor, Banjir di Wilayah Tanggulangin Sidoarjo Kian Parah

“Khusus kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, kami minta agar bisa menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan aktivitas yang dilarang dalam surat edaran tersebut,” kata Subandi, Selasa (30/12/2025). 

Selain itu, ASN juga diminta turut mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban umum. Khususnya selama perayaan tahun baru nanti. 

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana malam Tahun Baru 2025 yang aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved