Dugaan Pelecehan di Puskesmas, LBH Tekankan Hak dan Pemulihan Korban

Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, bukan sekadar penyelesaian administratif.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Muhammad Nurkholis
PEMULIHAN - Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, memberikan tanggapannya terkait dugaan kekerasan seksual oleh oknum nakes di Tuban. 

Ringkasan Berita:
  1. Dugaan kekerasan seksual oleh nakes di fasyankes Tuban berpotensi menimbulkan trauma dan ketakutan anak mengakses layanan kesehatan.
  2. Direktur LBH KP Ronggolawe menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak di fasilitas publik.
  3. Penanganan kasus harus mengutamakan kepentingan terbaik korban, termasuk pendampingan dan pemulihan psikologis.

 

TRIBUNJATIM.COM - Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (nakes) fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Kabupaten Tuban dinilai berpotensi memunculkan rasa takut untuk anak dan orang tua yang ingin mengakses layanan kesehatan.

Kasus kekerasan seksual itu memang tak sebatas hanya melukai korban.

Pernyataan itu diungkap oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah.

Ia menilai insiden tersebut menjadi alarm serius terkait lemahnya sistem perlindungan anak di fasilitas layanan publik.

Baca juga: Cara Mahasiswa Ubaya Cegah Kekerasan Seksual Pada Anak, Gunakan Boneka Edukasi

“Puskesmas seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi warga desa, khususnya anak-anak. Namun kejadian ini menunjukkan masih adanya celah serius dalam sistem perlindungan anak,” ujar Nunuk, Selasa (27/1/2026).

Menurutnya, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, bukan sekadar penyelesaian administratif atau kepentingan orang dewasa.

“Yang paling mendesak adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan dampak psikologis, serta berada dalam lingkungan keluarga yang aman dan penuh kasih sayang,” imbuhnya.

Aktivis perempuan dan anak asal Tuban tersebut juga mengingatkan agar setiap upaya mediasi yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dilakukan secara sangat hati-hati.

Ia menegaskan, proses mediasi tidak boleh mengabaikan hak korban ataupun berujung pada kompromi yang sarat kepentingan, baik kepentingan politik maupun kepentingan pelaku.

“Mediasi tidak boleh mengorbankan korban. Jangan sampai kepentingan orang dewasa, apalagi pelaku, lebih diutamakan dibandingkan kebutuhan korban,” bebernya.

Nunuk menambahkan, apabila mediasi tetap dijadikan salah satu opsi penyelesaian, maka harus melibatkan pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan kompetensi dalam perlindungan anak.

Selain itu, keterbukaan informasi kepada publik juga dinilai sangat penting.

“Media tidak boleh ditinggalkan. Transparansi kronologi dan fakta kejadian harus disampaikan kepada publik dengan landasan regulasi yang kuat,” bebernya.

Ia juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak, serta Perda Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, yang menurutnya harus dijalankan secara konsisten.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved