Dugaan Pelecehan di Puskesmas, LBH Tekankan Hak dan Pemulihan Korban

Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, bukan sekadar penyelesaian administratif.

Tayang:
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Muhammad Nurkholis
PEMULIHAN - Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, memberikan tanggapannya terkait dugaan kekerasan seksual oleh oknum nakes di Tuban. 

Selain itu, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus diproses secara hukum,” pungkasnya.

Atas peristiwa tersebut, LBH KP Ronggolawe mendesak Pemerintah Kabupaten Tuban dan DPRD Tuban untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, sekaligus menata regulasi agar benar-benar menjadi acuan kerja nyata dalam perlindungan anak korban kekerasan seksual.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved