Dugaan Pelecehan di Puskesmas, LBH Tekankan Hak dan Pemulihan Korban
Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban, bukan sekadar penyelesaian administratif.
Tayang:
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Muhammad Nurkholis
PEMULIHAN - Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, memberikan tanggapannya terkait dugaan kekerasan seksual oleh oknum nakes di Tuban.
Selain itu, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus diproses secara hukum,” pungkasnya.
Atas peristiwa tersebut, LBH KP Ronggolawe mendesak Pemerintah Kabupaten Tuban dan DPRD Tuban untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, sekaligus menata regulasi agar benar-benar menjadi acuan kerja nyata dalam perlindungan anak korban kekerasan seksual.
Baca Juga
| Pilunya Nasib Remaja Nganjuk, Dinodai Bos di Kamar Mess, Modus Buang Sampah |
|
|---|
| Sejumlah Pengendara Motor di Nganjuk Ditindak Pakai ETLE Handheld, Ternyata Sengaja Lawan Arus |
|
|---|
| Lirik Lagu Ancika - Ariel NOAH, OST. Film Dilan 1997: Bolehkah Ku Minta Hatimu |
|
|---|
| Jadi Buron 2 Minggu, Maling Besi Sandaran Kursi Pinggir Jalan Surabya Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kepincut Unta yang Sedang Viral di Peternakan Mojokerto |
|
|---|
