Seleksi Sekda Ponorogo Dibuka, Berikut Profil 9 Kandidat Eselon II
Memang dari puluhan eselon II Pemkab Ponorogo ada 9 yang memenuhi kriteria untuk bisa ikut seleksi Sekda Ponorogo.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Torik Aqua
Eko merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Eko sendiri pernah menjadi Camat Kauman, kemudian Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Ponorogo.
Setelah itu menjadi Sekretaris DPRD Ponorogo. Lalu Kepala Satpol PP Ponorogo.
“Ini kan ada 9, kalau enggak salah tadi yang disampaikan saya yang bisa. Nah, harapan saya itu harus ikut semua,” ungkap Bunda Lisdyarita—sapaan akrab—Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita.
Dia mengaku akan mendorong 9 eselon II untuk mengikuti seleksi Sekda Ponorogo. Dia menyebut ini adalah kesempatan emas, lantaran setelah 12 tahun tidak ada seleksi sekda.
“Jadi, kalau memang nanti alasannya biayanya untuk tes kesehatan atau segala macam tes itu berat, maka akan kami dorong,” urainya.
Untuk persyaratan yang harus dipenuhi mereka yang ingin mendaftar sebagai Sekda Ponorogo adalah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Ponorogo atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.
Kemudian memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), diutamakan memiliki pendidikan Magister (S2).
Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan. Memiliki pangkat golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I (IV/b).
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama minimal 2 (dua) tahun secara kumulatif pada 2 (dua) perangkat daerah yang berbeda. Mempunyai sertifikat pelatihan kepemimpinan.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2024 dan tahun 2025).
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh BKPSDM/BKD/BKPPD instansi pelamar berasal.
Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh BKPSDM/BKD/BKPPD instansi pelamar berasal.
Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif atau NAPZA yang dikeluarkan dari rumah sakit pemerintah (RSUD).
Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Telah menyampaikan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025. Telah menyampaikan bukti pelaporan Pajak Tahunan pribadi (SPT) tahun 2025.
Memiliki visi, misi, dan target peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah yang disajikan secara tertulis (disampaikan pada saat tes wawancara).
Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000 yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
| Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, 2 Kereta Api Jarak Jauh dari Daop 7 Madiun Kena Imbasnya |
|
|---|
| Penumpang Ceritakan Awal Mula Kecelakaan KRL Vs Argo Bromo Anggrek, Terasa Kencang |
|
|---|
| Ibu Hamil Ditandu saat Hendak Berobat di Kangean, DPRD Sumenep: Ketimpangan Infrastruktur |
|
|---|
| KA Argo Bromo Anggrek Tujuan Pasar Turi Alami Kecelakaan di Bekasi, KAI: Kami Fokus Penumpang Dulu |
|
|---|
| Jatim Terpopuler: Penertiban Purnawirawan Kuasai Rumah Dinas Hingga Jembatan Dibangun di Ponorogo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Kolase-9-sosok-eselon-2-Pemkab-Ponorogo-seleksi-Sekda-Ponorogo.jpg)