DPRD Jatim Dukung Upaya Pemprov Buka Posko Aduan THR Keagamaan 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim mendukung penuh upaya Pemprov Jawa Timur yang saat ini membuka Posko THR Keagamaan

TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
GEBRAKAN WAKIL RAKYAT - Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas saat hadir dalam Podcast DPRD Jatim Gebrakan Wakil Rakyat di Studio TribunJatim Network, belum lama ini. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Jawa Timur mendukung penuh pembukaan Posko THR Keagamaan oleh Pemprov Jatim selama Ramadan.
  • Anggota Komisi E, Puguh Wiji Pamungkas, menekankan THR wajib dibayarkan H-7 Lebaran sesuai UU No. 13/2003, Permenaker No. 6/2016, dan PP No. 51/2023.
  • Pemprov Jatim telah membuka 54 posko pengaduan THR hingga tingkat kabupaten/kota, yang mendapat apresiasi DPRD.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jawa Timur mendukung penuh inisiatif Pemprov Jawa Timur yang membuka Posko THR Keagamaan selama bulan Ramadan 2026.

Dukungan ini disampaikan anggota Komisi E, Puguh Wiji Pamungkas, yang mendorong seluruh pihak untuk mengawal dan mengawasi pencairan THR secara bersama-sama.

Puguh menyebut aturan THR memang sudah diatur secara rinci melalui berbagai regulasi. Misalnya, dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Lalu, Permenaker Nomor 6 tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. 

"Secara aturan memang harus disampaikan H-7 dari lebaran. Ini menjadi bagian kewajiban yang memang harus ditunaikan oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan para pekerja sesuai dengan ketentuan pembayaran THR," kata Puguh saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026). 

Menurutnya ini memang perlu dikawal bersama. Terlebih, sebelumnya Pemprov melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi telah membuka sebanyak 54 posko aduan hingga tingkat kabupaten/kota. Puguh yang merupakan Politisi PKS ini menilai hal tersebut sebagai upaya yang patut diapresiasi. 

Baca juga: Belum Terima THR? Pekerja di Kabupaten Malang Bisa Lapor ke Posko Disnaker

Baca juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu di Sumenep Bakal Lebaran Tanpa THR

"Untuk semakin melakukan mitigasi terhadap proses pencairan atau proses pemberian THR di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Jawa Timur," ungkapnya. 

Puguh menekankan, upaya pengawasan bersama dan mitigasi sangat penting dilakukan. Terlebih lagi di situasi ekonomi yang hari ini belum sepenuhnya baik.

Pada kondisi seperti ini, Pemerintah perlu memastikan kepentingan pekerja maupun perusahaan agar tidak terganggu di tengah situasi ekonomi yang sulit. 

"Sehingga ini memang harus menjadi langkah-langkah mitigatif yang harus dilakukan supaya juga perusahaan tidak terbebani dan para pekerja juga mendapatkan haknya begitu," jelas Puguh. 

Baca juga: THR ASN Jatim 2026 Cair Maret, BKD Pastikan Gaji 13 dan 14 Dibayarkan Bersamaan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved