DPRD Jatim Beri Catatan Penting Soal Pembatasan Gadget di Sekolah
Kebijakan pembatasan gadget di lingkungan sekolah yang diterapkan di Jawa Timur, mendapat sambutan baik dari DPRD Jatim.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Di satu sisi, digitalisasi tetap menjadi kebutuhan, namun di sisi lain, kontrol dan etika penggunaan teknologi harus diperkuat.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua, kebijakan pembatasan gadget ini, Suli meyakini ini mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
"Sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkendali," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK dan juga SLB di Jawa Timur.
Pembatasan ini diberlakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Kebijakan ini juga tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA, tentang pedoman pemanfaatan serta pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.
“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Gubernur Khofifah, Selasa (14/4/2026).
Khofifah menegaskan, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi siswa. Mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
“Penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru,” tegasnya.
Murid diperbolehkan membawa handphone ke sekolah hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang pembelajaran. Siswa hanya diperkenankan untuk menggunakan gadget untuk kepentingan pembelajaran terencana serta berada di bawah pengawasan guru.
“Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” ujarnya.
| Pembatasan Gadget di Jatim Berbuah Positif: Siswa Tak Lagi Sibuk Main HP, Interaksi Meningkat |
|
|---|
| DPRD Jatim Soroti Kasus Peluru Nyasar Lukai Siswa SMP di Gresik, Dorong Evaluasi Lapangan Tembak |
|
|---|
| Resmi Berlaku, Penggunaan Gadget di SMA, SMK dan SLB Jatim Kini Dibatasi |
|
|---|
| DPRD Jatim Minta Kasus Penipuan CPNS di Gresik Diusut Tuntas, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah |
|
|---|
| Transformasi Wisata Bromo: Gubernur Jatim Khofifah Ground Breaking Jalur Lingkar Kaldera Tengger |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Suli-Daim-anggota-Komisi-E-DPRD-Jatim-dari-Fraksi-PAN-saat-hadir-dalam-agenda-dewan.jpg)