DPRD Jatim Beri Catatan Penting Soal Pembatasan Gadget di Sekolah

Kebijakan pembatasan gadget di lingkungan sekolah yang diterapkan di Jawa Timur, mendapat sambutan baik dari DPRD Jatim.

Istimewa
SEKOLAH - Suli Daim, anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi PAN saat hadir dalam agenda dewan beberapa waktu lalu. Ia memberikan catatan penting terkait pembatasan gadget di sekolah 

Di satu sisi, digitalisasi tetap menjadi kebutuhan, namun di sisi lain, kontrol dan etika penggunaan teknologi harus diperkuat.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, sekolah, guru, dan orang tua, kebijakan pembatasan gadget ini, Suli meyakini ini mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.

"Sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkendali," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang SMA, SMK dan juga SLB di Jawa Timur. 

Pembatasan ini diberlakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Kebijakan ini juga tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA, tentang pedoman pemanfaatan serta pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.

“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Gubernur Khofifah, Selasa (14/4/2026). 

Khofifah menegaskan, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi siswa. Mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.

“Penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru,” tegasnya.

Murid diperbolehkan membawa handphone ke sekolah hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang pembelajaran. Siswa hanya diperkenankan untuk menggunakan gadget untuk kepentingan pembelajaran terencana serta berada di bawah pengawasan guru.

“Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” ujarnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved