DPRD Jatim
DPRD Jatim Targetkan Raperda Tentang Disabilitas Target Selesai Tahun Ini: Bisa Bantu Disnaker
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Jawa Timur saat ini terus digodok
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- DPRD Jawa Timur tengah membahas Raperda tentang pelindungan dan pelayanan penyandang disabilitas, ditargetkan rampung tahun 2026 dengan melibatkan berbagai organisasi disabilitas.
- Regulasi ini difokuskan pada aspek penting seperti akses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, serta mendorong implementasi UU yang mewajibkan kuota minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Jawa Timur saat ini terus digodok di DPRD Jatim.
Produk regulasi pembaruan dari Perda ini tetap ditargetkan bisa rampung pada tahun ini.
Anggota Komisi E DPRD Jatim dr Benjamin Kristianto menjelaskan meski terus dikebut namun dewan tidak ingin regulasi yang dihasilkan hanya sekedar formalitas. Sehingga, pembahasan dalam Raperda tersebut terus dimatangkan.
"Target tahun ini selesai," kata Benjamin kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (24/4/2026).
Baca juga: Dari 400 Usulan, Hanya 125 Disabilitas Sampang Lolos Penerima Bansos Rp 300 Ribu per Bulan
Dalam pembahasan, Komisi E sebagai pembahas Raperda ini melibatkan sejumlah organisasi disabilitas di Jawa Timur.
Mereka dimintai aspirasi secara langsung mengenai pelidungan yang perlu diatur dalam Raperda ini. Beberapa kali pertemuan dilakukan.
Dari pertemuan itu, Benjamin menyebut banyak masukan yang telah ditampung. Terlebih, dari penjelasan yang didapat dewan, disabilitas tidak melulu dialami dari sejak lahir. Bisa juga karena faktor penyakit. Sehingga, perhatian kepada disabilitas harus optimal.
Benjamin yang juga politisi Partai Gerindra ini menegaskan, Raperda tersebut tidak boleh sekedar kejar target selesai. "Kita pikirkan bagaimana peluang mereka untuk sekolah, bagaimana mengenai kesehatan mereka, lalu bagaimana mereka mendapat pekerjaan," jelasnya.
Dewan mendorong agar implementasi undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 53 ayat (1) dapat dijalankan dengan baik.
Dari regulasi itu, mewajibkan pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 % penyandang disabilitas dari total pegawai.
USUL SATGAS
Untuk mengoptimalkan implementasi regulasi Perda nantinya, DPRD Jatim mendorong adanya semacam Komisi atau Satgas khusus untuk melakukan advokasi agar instansi atau perusahaan swasta dapat juga menerima penyandang disabilitas sebagai karyawan.
Lembaga ini bisa membantu kinerja Disnaker.
"Jadi dengan demikian masa depan mereka itu kita perhatikan. Jadi bukan saja terbatas Perda abal-abalan tapi kita pikirkan mulai dari kesehatan mereka, pendidikannya, juga kalau seandainya mau kerja masa depannya bagaimana," jelas legislator dari dapil Sidoarjo ini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Kick Off RKPD Jatim 2027, Deni Wicaksono Dorong Penyamaan Persepsi untuk Pembangunan Responsif |
|
|---|
| Angka Kematian Penyakit Tidak Menular Tinggi, DPRD Jatim Desak Pemprov Fokus Preventif dan Edukasi |
|
|---|
| DPRD Jatim Dorong agar Regulasi Soal Judol, Pinjol Ilegal dan Sound Horeg Harus Optimal |
|
|---|
| DPRD Jatim Dukung Pembatasan Akses Game Online: Kecanduan adalah 'Gunung Es' Ancam Generasi Emas |
|
|---|
| APBD Jatim 2026 Resmi Disahkan, DPRD Dorong Pendapatan Daerah dari Sektor BUMD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/BERI-PENJELASAN-Anggota-Komisi-E-DPRD-Jatim-dr-Benjamin-Kristianto-saat.jpg)