DPRD Jatim

DPRD Jatim Targetkan Raperda Tentang Disabilitas Target Selesai Tahun Ini: Bisa Bantu Disnaker

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Jawa Timur saat ini terus digodok

Tayang:
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Yusron Naufal Putra
BERI PENJELASAN - Anggota Komisi E DPRD Jatim dr Benjamin Kristianto saat ditemui di gedung DPRD Jatim. Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan perkembangan mengenai pembahasan Raperda tentang disabilitas yang kini digodok oleh DPRD Jatim. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Jawa Timur tengah membahas Raperda tentang pelindungan dan pelayanan penyandang disabilitas, ditargetkan rampung tahun 2026 dengan melibatkan berbagai organisasi disabilitas.
  • Regulasi ini difokuskan pada aspek penting seperti akses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, serta mendorong implementasi UU yang mewajibkan kuota minimal 2 persen tenaga kerja disabilitas.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Jawa Timur saat ini terus digodok di DPRD Jatim. 

Produk regulasi pembaruan dari Perda ini tetap ditargetkan bisa rampung pada tahun ini. 

Anggota Komisi E DPRD Jatim dr Benjamin Kristianto menjelaskan meski terus dikebut namun dewan tidak ingin regulasi yang dihasilkan hanya sekedar formalitas. Sehingga, pembahasan dalam Raperda tersebut terus dimatangkan. 

"Target tahun ini selesai," kata Benjamin kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (24/4/2026). 

Baca juga: Dari 400 Usulan, Hanya 125 Disabilitas Sampang Lolos Penerima Bansos Rp 300 Ribu per Bulan

Dalam pembahasan, Komisi E sebagai pembahas Raperda ini melibatkan sejumlah organisasi disabilitas di Jawa Timur. 

Mereka dimintai aspirasi secara langsung mengenai pelidungan yang perlu diatur dalam Raperda ini. Beberapa kali pertemuan dilakukan. 

Dari pertemuan itu, Benjamin menyebut banyak masukan yang telah ditampung. Terlebih, dari penjelasan yang didapat dewan, disabilitas tidak melulu dialami dari sejak lahir. Bisa juga karena faktor penyakit. Sehingga, perhatian kepada disabilitas harus optimal. 

Benjamin yang juga politisi Partai Gerindra ini menegaskan, Raperda tersebut tidak boleh sekedar kejar target selesai. "Kita pikirkan bagaimana peluang mereka untuk sekolah, bagaimana mengenai kesehatan mereka, lalu bagaimana mereka mendapat pekerjaan," jelasnya. 

Dewan mendorong agar implementasi undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 53 ayat (1) dapat dijalankan dengan baik. 

Dari regulasi itu, mewajibkan pemerintah, pemda, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 % penyandang disabilitas dari total pegawai.

USUL SATGAS

Untuk mengoptimalkan implementasi regulasi Perda nantinya, DPRD Jatim mendorong adanya semacam Komisi atau Satgas khusus untuk melakukan advokasi agar instansi atau perusahaan swasta dapat juga menerima penyandang disabilitas sebagai karyawan. 

Lembaga ini bisa membantu kinerja Disnaker. 

"Jadi dengan demikian masa depan mereka itu kita perhatikan. Jadi bukan saja terbatas Perda abal-abalan tapi kita pikirkan mulai dari kesehatan mereka, pendidikannya, juga kalau seandainya mau kerja masa depannya bagaimana," jelas legislator dari dapil Sidoarjo ini. 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved