DPRD Jatim

DPRD Jatim Dorong agar Regulasi Soal Judol, Pinjol Ilegal dan Sound Horeg Harus Optimal

Pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum

Tayang:
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
RAPAT PARIPURNA - Suasana Rapat Paripurna DPRD Jatim yang berlangsung, Selasa (25/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Regulasi: Pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda No 1 Tahun 2019 (Ketertiban Umum Jatim).
  • Tiga Isu Strategis: Judi Online (Judol), Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, dan Fenomena Sound Horeg, serta Peredaran Pangan Tercemar.
  • Dukungan Pemprov: Wakil Gubernur Emil Dardak menyatakan dukungan penuh atas inisiatif dewan.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat masih terus bergulir di DPRD Jatim.

Para wakil rakyat di gedung dewan mendorong agar Raperda ini bisa optimal.

Raperda perubahan ini diantaranya memuat aturan tentang tiga hal strategis. Yakni, terkait maraknya judi online atau judol dan pinjaman online atau pinjol ilegal, lalu fenomena sound horeg serta ketiga adalah peredaran pangan tercemar.

Raperda ini kembali dibahas dalam rapat paripurna, Selasa (25/11/2025). 

Baca juga: Anggota Komisi A DPRD Jatim Sumardi: Literasi Budaya untuk Generasi Muda Perlu Dikuatkan

Paripurna ini beragenda tanggapan dan/atau jawaban fraksi atas pendapat Gubernur terhadap Raperda tersebut. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono dan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf. Dari Pemprov, hadir Wakil Gubernur Emil Dardak. 

"Secara umum, fraksi mengapresiasi kesediaan Gubernur mengakui bahwa tantangan ketertiban publik di era digital menuntut regulasi yang lebih adaptif," kata Juru Bicara F-PDIP Abrari saat membacakan tanggapan fraksi dalam rapat paripurna tersebut. 

Penekanan Gubernur pada isu judi online dan pinjol ilegal, kebisingan akibat penggunaan pengeras suara, serta peredaran pangan tercemar menunjukkan adanya titik temu yang kuat dengan analisis fraksi sebelumnya.

Begitu pula dorongan pemerintah terhadap edukasi publik, patroli digital, rehabilitasi sosial, dan peran serta masyarakat mengindikasikan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan yang semata-mata represif menuju pendekatan persuasif dan kolaboratif.

Disisi lain, F-PDIP juga mencatat bahwa perlu ada penekanan lebih kuat pada harmonisasi regulatif dan kelembagaan. Penjelasan Pemprov sebelumnya memang menyebut koordinasi antar perangkat daerah, namun Abrari menilai penjelasan itu belum memberikan gambaran mengenai mekanisme koordinasi yang efektif.

Termasuk bagaimana peran Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan harus dirancang agar saling melengkapi, bukan tumpang tindih. Dalam konteks ruang digital yang berkembang sangat cepat, ketidakjelasan mekanisme koordinasi berpotensi membuat Perda ini hanya menjadi norma di atas kertas dan tidak mampu menjawab kebutuhan publik secara konkret.

Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jatim Harisandi Savari juga mengapresiasi persetujuan Gubernur atas penambahan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam hal ini penambahan segmen ruang digital dan pangan di Raperda. 

Persetujuan ini dinilai menjadi landasan sinergi yang baik antara Pemprov dan dewan melalui Raperda inisiatif ini dalam menanggulangi gangguan akibat pinjol illegal, judi online, sound horeg dan gangguan peredaran pangan berbahaya.

"Itikad baik kedua belah pihak ini harus ditindaklanjuti dengan komunikasi intensif dengan Kementerian agar Perda ini mendapat fasilitasi Kemendagri yang memadai alias tidak dibatalkan baik sebagian pasal maupun keseluruhan pasal penambahan gangguan ruang digital dan gangguan pangan ini," kata Harisandi.

Baca juga: Bus Trans Jatim Mengaspal di Malang Raya, DPRD Jatim Optimistis Bisa Dongkrak Pariwisata

Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara lebih cermat dan melibatkan berbagai stakeholder yang lebih bermakna atau meaning participation. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved