Jual Kembali Pertalite ke Pom Mini, Warga Tulungagung Diamankan Polisi

Seorang warga di Kabupaten Tulungagung berinisial S (49) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/David Yohanes
BARANG BUKTI - Barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang disita dari tersangka S (49) warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. S sudah 6 bulan membeli Pertalite menggunakan mobil, kemudian dikeluarkan lagi, dan diecer di SPBU mini miliknya. 

Diduga petugas tidak mencocokkan nomor kendaraan dengan QR Code sehingga pembelian itu tetap dilayani.

“Kami masih meminta keterangan pihak SPBU, mengapa pembelian itu tetap dilayani. Kami juga minta rekaman CCTV saat tersangka membeli Pertaline, untuk memastikan nomor kendaraan beda dengan QR code yang digunakan,” paparnya.

Lagi-lagi Pertalite yang sudah dibeli ditampung dalam galon bekas air mineral, kemudian dipindah ke tangki POM mini milik S.

Polisi menangkap S pada Minggu (19/4/2026) pagi, dengan barang bukti 9 galon berisi Pertalite, masing-masing 15 liter.

Terancam Hukuman Berat

Kepada polisi, S mengaku sudah menjalankan modus ini selama 6 bulan.

Setiap liter Pertalite dijual kembali seharga Rp 11.500, selisih Rp 1.500 dibanding harga seharusnya.

S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved