Berita Lamongan

Tilang Elektronik ETLE Handheld Mulai Diterapkan di Lamongan, Puluhan Pengendara Terjaring

Penerapan sistem tilang elektronik melalui perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) handheld resmi mulai dijalankan di wilayah Kabupaten

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Hanif Manshuri
ETLE HANDHELD - Polres Lamongan mengoperasikan perangkat ETLE handheld saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Sejak mulai diterapkan, sebanyak 70 pelanggar telah terekam dan ditindak melalui sistem tilang elektronik tersebut, Kamis (30/4/2026). 

Sementara mekanisme kedua adalah verifikasi di tempat. Dalam metode ini, petugas dapat menghentikan pelanggar, memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan, serta mencetak bukti pelanggaran secara langsung di lokasi.

“Dua mekanisme ini kami terapkan agar penindakan lebih fleksibel dan tetap mengedepankan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.

Adapun jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melawan arus lalu lintas, menggunakan telepon genggam saat berkendara, hingga melanggar rambu dan marka jalan.

Hamzaid menambahkan, salah satu keunggulan ETLE handheld adalah validitas bukti yang tinggi karena didukung dokumentasi berupa foto digital yang langsung terhubung dengan sistem pusat. 

Selain itu, sistem ini juga dinilai lebih transparan karena meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga dapat mengurangi potensi praktik pungutan liar.

Tak hanya itu, proses penindakan juga menjadi lebih efektif dan efisien karena seluruh data pelanggaran dapat langsung masuk ke dalam sistem tanpa melalui proses manual yang berbelit.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Selain untuk menghindari sanksi tilang elektronik, hal ini juga demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved