Peredaaran Ratusan Ribu Pil LL di Brondong Lamongan Digagalkan Polisi, Dua Pelaku Ditangkap

Peredaran obat keras berbahaya daftar G di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur  kembali berhasil dibongkar aparat kepolisian. 

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Hanif Manshuri
PENGEDAR PIL TERLARANG. Dua tersangka, Imron dan Wahyu Maulana dua warga luar pulau pengedar pil bento ditangkap Satreskoba Polres Lamongan. Polisi juga mengamankan barang bukti ribuan pil LL, Kamis (7/5/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Polres Lamongan membongkar dugaan peredaran obat keras daftar G di Kecamatan Brondong dan menangkap dua tersangka, yakni Imron asal Aceh dan Wahyu Maulana asal Sumatera Utara.
  • Dari penggerebekan di depan kios jamu di Brondong, polisi menyita ratusan ribu butir obat keras ilegal, termasuk pil LL, Hexymer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl, serta barang bukti lain seperti uang tunai, kardus, plastik klip, dan telepon genggam.

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Peredaran obat keras berbahaya daftar G di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur  kembali berhasil dibongkar aparat kepolisian. 

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan mengungkap dugaan praktik peredaran pil ilegal dalam jumlah besar di kawasan Kecamatan Brondong.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal. 

Keduanya masing-masing Imron (33), warga Provinsi Aceh, serta Wahyu Maulana (38), warga Kota Binjai, Sumatera Utara.

Keduanya ditangkap saat berada di depan sebuah kios jamu di Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Polisi Sebut 31 Wisatawan Surabaya yang Berlibur di Pantai Wedi Awu Malang Positif Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M Hamzaid membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Menurutnya, pengungkapan kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong.

“Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras daftar G dan menangkap dua tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Hamzaid, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, petugas sebelumnya menerima informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras ilegal di wilayah Brondong. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong,” ujarnya.

Setelah memastikan keberadaan para pelaku, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi. Polisi kemudian menangkap kedua tersangka di depan kios jamu yang diduga menjadi lokasi penyimpanan maupun transaksi obat keras daftar G tersebut.

“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong melaksanakan kegiatan represif berupa penangkapan terhadap pelaku kedua tersangka di depan kios jamu tersebut,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras daftar G dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan. Barang bukti yang diamankan pun mencapai ratusan ribu butir pil.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved