Berita Viral

Cara Maling Curi Rel Kereta Api, Dihargai Rp 4000 Per Kilogram ke Penadah

Sindikat maling rel kereta api itu berjumlah tiga orang. Di antaranya adalah Untung (41), serta Saibun (60 tahun) asal Kecamatan Yosowilangun.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Purwanto
MALING - Ilustrasi rel kereta api. Sindikat maling rel kereta api di Lumajang, polisi mengungkap cara mereka mencuri, Sabtu (30/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Polisi menangkap Untung, Saibun, dan penadah Riman Ardiansyah terkait pencurian besi rel KAI di Lumajang.
  2. Pelaku memotong rel menggunakan gergaji manual, lalu menyembunyikannya di semak-semak sebelum diangkut dengan mobil pikap.
  3. KAI Daop 9 Jember menegaskan rel di jalur nonaktif tetap merupakan aset perusahaan dan mendukung proses hukum terhadap para pelaku.

 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap cara maling besi rel kereta api yang kini sudah diringkus polisi.

Sindikat maling rel kereta api itu berjumlah tiga orang.

Di antaranya adalah Untung (41), serta Saibun (60 tahun) asal Kecamatan Yosowilangun.

Mereka beraksi di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Keduanya diamankan bersama penadah besi rel hasil curian bernama Riman Ardiansyah (41), asal Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Pencurian Rel Kereta Api di Jombang Diduga Didalangi Oknum PNS dari Surabaya

Kasubsi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengungkapkan kasus ini bermula ketika warga menemukan adanya potongan besi rel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di semak-semak pinggir lahan tebu di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, pada Selasa malam (26/5/2026) pukul 20.47 WIB.

"Setelah itu warga tersebut melaporkannya ke kepala desa. Kemudian laporan tersebut diteruskan ke Polsek Yosowilangun," ujarnya, Sabtu (30/5/2026).

Setelah itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memantau lokasi tempat kejadian perkara.

Kata dia, pada Rabu dini hari (27/5/2026) pukul 00.20 WIB, tersangka bernama Untung dan Saibun mendatangi lokasi dengan mengendarai mobil pikap Grand Max.

"Keduanya datang ke lokasi dan menaikkan beberapa potongan besi rel sebanyak enam lonjor ke kendaraan tersebut," ungkapnya.

Ketika mereka sudah kembali naik ke kendaraan roda empat itu, polisi langsung menyergap pelaku dan mengamankan keduanya di Polsek Yosowilangun, Lumajang.

Berdasarkan keterangan kedua maling ini, kata dia, mereka sudah melakukan pencurian besi rel kereta tersebut sejak pukul 20.00 WIB, atau sekitar setengah jam sebelum kasus dilaporkan ke polisi.

"Pencurian dengan pemberatan itu mereka lakukan dengan cara memotong besi rel menggunakan gergaji besi manual. Setelah berhasil, potongan besi rel tersebut pelaku sembunyikan di semak-semak sebelah lahan tebu untuk diangkut menggunakan pikap," bebernya.

Sebelum melakukan pencurian, Suprapto mengungkapkan maling ini mengaku sudah menghubungi Riman Ardiansyah, penadah besi curian.

Mereka sepakat membeli besi rel kereta api tersebut Rp4.000 per kilogram.

"Selain itu, pengusaha besi tua tersebut juga meminjamkan pikap Grand Max kepada Untung dan Saibun untuk pengangkutan besi rel dan menerima hasil pencurian tersebut," ungkapnya.

Oleh karena itu, polisi langsung mendatangi rumah penadah besi rel hasil curian tersebut di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, sekaligus mengamankan barang bukti pendukung lain.

"Berupa sepeda motor Shogun protolan yang digunakan tersangka Saibun dan Untung untuk mengambil pikap Grand Max di rumah penadah," ucapnya.

Atas tindakan ini, polisi menjerat pelaku Saibun dan Untung dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Sementara penadah dijerat Pasal 591 tentang penadah atau pertolongan jahat dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun," kata Suprapto.

Menanggapi hal ini, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengapresiasi keberhasilan polisi mengungkap kasus pencurian besi rel kereta di Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, sebab barang tersebut masih aset perkeretaapian.

"Daop 9 Jember tidak mentolerir tindakan pencurian besi rel kereta, meskipun itu berada di jalur mati atau tidak aktif," tanggapnya.

Oleh karena itu, Daop 9 Jember akan mendukung penuh proses penyelidikan perkara tersebut, bahkan siap menyediakan berkas kepemilikan perusahaan jika diperlukan kepolisian.

"Termasuk kepemilikan dan jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian tersebut," kata Cahyo.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved