Berita Viral

Kemenkes Perketat Kewaspadaan soal Wabah Ebola, Virus Bisa Sebabkan Demam hingga Pendarahan

WHO tetapkan darurat Ebola pada 17 Mei 2026. Kemenkes kini tingkatkan kewaspadaan.

Tayang:
Editor: Ani Susanti
Shutterstock
WABAH EBOLA - WHO tetapkan darurat Ebola pada 17 Mei 2026. Kemenkes kini tingkatkan kewaspadaan. 

Ringkasan Berita:
  • Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) ditetapkan sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC)
  • Tindakan Kemenkes RI setelah penetapan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ini
  • Gejala dan penularan virus Ebola

TRIBUNJATIM.COM - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC).

Status ini ditetapkan pada 17 Mei 2026.

Menyusul hal ini, pemerintah Indonesia memperketat kewaspadaan di seluruh pintu masuk negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan status darurat tersebut menunjukkan perlunya kewaspadaan global meski Ebola belum dikategorikan sebagai pandemi.

“Penetapan ini dilakukan karena adanya penyebaran lintas wilayah, tingginya angka kematian, serta ketidakpastian luas penyebaran wabah di Afrika Tengah,” kata Aji dalam keterangannya dikutip dari situs Kementerian Kesehatan pada Minggu (31/5/2026).

Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah terdampak.

Aji menegaskan Kemenkes terus memantau perkembangan global dan memperkuat kewaspadaan lintas sektor, terutama di bandara dan pelabuhan internasional.

“Kami memastikan seluruh pintu masuk negara meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, khususnya yang berasal dari negara terdampak,” ujarnya.

Siagakan Petugas dan Pantau 24 Jam

Kemenkes telah menyiagakan petugas kesehatan di lapangan, memperkuat skrining pelaku perjalanan, serta menyiapkan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola.

Seluruh laporan dari pintu masuk negara akan dipantau selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).

Kapasitas laboratorium nasional juga disiagakan untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini.

Di sisi lain, Kemenkes meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi palsu terkait Ebola yang beredar di media sosial.

“Ebola merupakan penyakit infeksi virus dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen,” kata Aji.

Baca juga: Warga Kediri Diminta Waspada Hantavirus, Kebersihan Rumah dan Lingkungan Jadi Kunci

Ia menjelaskan terdapat tiga strain virus yang kerap menyebabkan wabah, yakni Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan Bundibugyo Virus Disease (BVD) yang saat ini berkembang di Kongo.

Penularan Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi manusia maupun hewan terinfeksi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved