DPR Ingatkan Ancaman AI terhadap Dunia Kerja, Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Adaptif

DPR menilai revisi UU Ketenagakerjaan harus mengantisipasi dampak AI dan otomatisasi terhadap dunia kerja.

Tayang:
Istimewa
DAMPAK AI - Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto beberap waktu lalu. Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, menegaskan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan harus disusun dengan perspektif jangka panjang agar mampu menjawab tantangan perubahan teknologi yang berpotensi menggeser peran manusia di berbagai sektor pekerjaan. 

Ringkasan Berita:
  • DPR menilai revisi UU Ketenagakerjaan harus mengantisipasi dampak AI dan otomatisasi terhadap dunia kerja.
  • Pekerja dinilai perlu mendapat perlindungan dari penggunaan algoritma yang menentukan penilaian kinerja dan pendapatan.
  • Regulasi ketenagakerjaan masa depan harus mencakup pekerja platform digital, pekerja lepas, dan pekerja jarak jauh.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, menilai revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan harus dirancang dengan perspektif jangka panjang untuk menghadapi dampak perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Menurut Pulung, regulasi ketenagakerjaan tidak boleh hanya berfokus pada persoalan hubungan industrial saat ini, tetapi juga harus mampu melindungi pekerja dari dampak transformasi digital, otomatisasi, dan penggunaan AI yang kian masif dalam dunia usaha.

“Perkembangan AI harus menjadi salah satu landasan dalam pembahasan revisi Undang-Undang,” ungkap anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: PR Besar setelah Prabowo Minta Bahasa Prancis Diajarkan di Sekolah, Anggota DPR Pertanyakan Guru

AI Harus Jadi Pertimbangan dalam Revisi UU Ketenagakerjaan

Pulung menyatakan bahwa, Indonesia tidak boleh mengulang kesalahan dengan membuat regulasi yang hanya menjawab persoalan hari ini, tetapi gagal mengantisipasi realitas dunia kerja masa depan.

"Disrupsi teknologi harus menjadi pertimbangan penting ketika kita membahas regulasi ketenagakerjaan. Jangan sampai aturan yang kita buat hari ini cepat usang," ujar Pulung.

Menurutnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lahir pada era industri konvensional ketika hubungan kerja masih bertumpu pada kehadiran fisik pekerja di perusahaan. 

Sementara UU Cipta Kerja hadir dengan fokus meningkatkan fleksibilitas pasar kerja dan mendorong investasi. Namun keduanya dibangun dengan asumsi bahwa teknologi hanya berfungsi sebagai alat bantu produksi yang menggantikan tenaga fisik manusia.

"Yang sedang terjadi sekarang berbeda. AI tidak hanya menggantikan otot manusia, tetapi juga menggantikan kognitif. Perubahan ini jauh lebih besar dibandingkan gelombang otomatisasi sebelumnya," tegasnya.

AI Dinilai Mengubah Paradigma Dunia Kerja

Karena itu, Pulung menilai paradigma perlindungan tenaga kerja juga harus berubah. Negara tidak cukup hanya melindungi pekerjaan yang ada saat ini, tetapi harus melindungi pekerja dari perubahan teknologi.

"Teknologi boleh berkembang, tetapi manusia tidak boleh ditinggalkan. Jika perusahaan memperoleh manfaat dari efisiensi teknologi, maka pekerja juga harus memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya agar tetap relevan," katanya.

Pulung juga menyoroti meningkatnya penggunaan algoritma dalam pengelolaan tenaga kerja. Saat ini, penugasan pekerjaan, pengukuran produktivitas, hingga pemberian insentif semakin banyak ditentukan oleh sistem digital dan algoritma.

Persoalannya, algoritma sering kali bekerja seperti kotak hitam yang tidak dapat dipahami oleh pekerja yang terdampak. Akibatnya, pekerja dapat menerima penilaian buruk, kehilangan insentif, bahkan menghadapi sanksi tanpa mengetahui dasar pertimbangan yang digunakan sistem.

"Keputusan menentukan nasib manusia tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mesin, “ ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved