DPR Ingatkan Ancaman AI terhadap Dunia Kerja, Revisi UU Ketenagakerjaan Harus Adaptif

DPR menilai revisi UU Ketenagakerjaan harus mengantisipasi dampak AI dan otomatisasi terhadap dunia kerja.

Tayang:
Istimewa
DAMPAK AI - Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto beberap waktu lalu. Anggota Komisi IX DPR RI, Pulung Agustanto, menegaskan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan harus disusun dengan perspektif jangka panjang agar mampu menjawab tantangan perubahan teknologi yang berpotensi menggeser peran manusia di berbagai sektor pekerjaan. 

Pulung berpandangan pekerja berhak memperoleh transparansi atas penggunaan algoritma yang memengaruhi pekerjaan mereka. Ketika teknologi digunakan untuk menilai kinerja, menentukan pendapatan, atau memberikan sanksi, pekerja harus memiliki hak untuk mengetahui alasan dan mekanisme yang mendasarinya.

“Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan bentuk-bentuk hubungan kerja baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi saat ini,” urainya.

Pekerja platform digital, pengemudi online, pekerja lepas digital, hingga pekerja jarak jauh kini menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional, tetapi masih menghadapi berbagai ketidakpastian perlindungan hukum.

"Hubungan kerja masa depan tidak lagi sesederhana perintah, pekerjaan, dan upah. Dalam banyak kasus, perintah kerja bisa datang dari algoritma. Persoalannya adalah ketika pengendali algoritma tidak mengakui sebagai pemberi kerja untuk terbebas dari tanggung jawab," jelasnya.

Karena itu, revisi UU Ketenagakerjaan perlu dirancang dengan perspektif yang lebih luas dan jangka panjang. Tidak hanya menjawab persoalan hubungan industrial saat ini, tetapi juga mengantisipasi perubahan yang dibawa oleh AI, otomatisasi, ekonomi platform, dan transformasi digital yang terus berkembang.

Pulung menegaskan bahwa pembahasan regulasi ketenagakerjaan masa depan harus melibatkan berbagai disiplin ilmu, termasuk pakar teknologi, kecerdasan buatan, sains data, ekonomi digital, dan kajian masa depan agar Indonesia memiliki regulasi yang adaptif terhadap perubahan zaman.

"Yang kita perlukan bukan sekadar memperbaiki pasal demi pasal, tetapi memahami arah perubahan dunia kerja secara menyeluruh. Regulasi bukan hanya melindungi pekerja hari ini, tetapi juga memproteksi pekerja masa depan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved