MUI dan Ormas Islam Tulungagung Mengadu ke DPRD: Miras Beredar Dekat Pesantren

MUI bersama NU, Muhammadiyah, dan Al Irsyad Al-Islamiyyah mengadukan maraknya prostitusi terselubung dan peredaran miras ke DPRD Tulungagung

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/David Yohanes
MENYERAHKAN ASPIRASI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung, KH Hadi Muhammad Mahfudz alias Gus Hadi (peci putih) menyerahkan aspirasi kepada Ketua DPRD Tulungagung, Marsono (batik merah), Rabu (10/6/2026). MUI bersama Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Al-Irsyad Al-Islamiyyah mengeluhkan sejumlah masalah, seperti prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras. 

Di tempat lain, Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Madrasah Diniyah (Madin) Nonformal.

Raperda tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang selama ini belum terjangkau berbagai program bantuan.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran seluruh tahapan pembahasan raperda tersebut dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Alhamdulillah, hari ini sudah kelar selesai, kemudian menginjak pada tahapan berikutnya. Pembahasan kita lancar sesuai dengan kemauan kita yang menginisiasi adalah DPRD," ujar Sukarodin saat dikonfirmasi seusai rapat di Aula DPRD Trenggalek, Kamis (4/6/2026).

Ia mengaku perda ini dirancang untuk mengatasi hambatan administratif yang selama ini dialami pengelola Madin nonformal saat mengajukan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin).

Sukarodin mengaku persyaratan memperoleh Bosda Madin dari Pemprov Jatim tergolong sangat ketat dan terperinci.

Yaitu mulai dari batasan usia santri, jumlah minimal santri, hingga rasio jumlah guru.

"Di perda ini, tanpa menyebutkan jumlah santri, tempatnya harus di mana. Tempatnya bisa di masjid, bisa di musala, di surau, bisa di rumah, dimana saja," jelasnya.

Sukarodin menegaskan, substansi dari perda ini berfokus pada kontribusi lembaga dalam mendidik generasi muda. Tanpa terjebak pada sekat-sekat formalitas tempat belajar.

"Yang penting ikut mencerdaskan anak bangsa kita, anak cucu kita di urusan keagamaan Islam, khususnya bagi yang beragama Islam. Mudah-mudahan ini kabar gembira bagi para pengelola Madrasah Diniyah nonformal," imbuhnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menerangkan selain memperluas jangkauan penerima. Perda ini juga berfungsi sebagai jaring pengaman anggaran.

Apabila sewaktu-waktu alokasi Bosda Madin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dihentikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek memiliki landasan hukum kuat untuk tetap mengalokasikannya.

"Ini yang terpenting. Sebelum ada perda ini, yang masih bisa kita jamah hanya yang masuk di persyaratan Bosda Madin saja. Yaitu yang nonformal tapi memenuhi syarat sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis," bebernya.

Perihal mekanisme penyaluran anggaran, Sukarodin mengaku fasilitas dari Pemkab Trenggalek nantinya akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Yaitu menggunakan pola hibah dan bantuan
sosial (bansos).

Ia juga tidak menampik adanya keniscayaan mendorong kenaikan anggaran Bosda Madin pada tahun anggaran berikutnya. Mengingat alokasi tahun ini dirasa cukup minim.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved