Anak Bunuh Ibu Kandung di Jember
Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Jember, Korban Tewas Usai Memperingati 6 Hari Meninggalnya sang Ayah
Susiyanti (62) warga Desa Kertonegoro , Jember, tewas di tangan putranya sendiri, Imam Ghozali, usai memperingati enam hari meninggalnya sang ayah.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- Susiyanti tewas dibunuh anaknya usai memperingati enam hari meninggalnya sang ayah.
- Ibu korban yang juga nenek pelaku, baru meninggal 40 hari yang lalu.
- Sehari-hari, Susiyanti dikenal sebagai sosok perempuan sabar.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Terkuak fakta baru dalam kasus pembunuhan ibu kandung di Dusun Kertonegoro Selatan, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa (4/11/2025) malam.
Susiyanti (62) tewas di tangan putranya sendiri, Imam Ghozali, usai memperingati enam hari meninggalnya sang ayah.
Hal itu seperti dijelaskan Kepala Dusun Kertonegoro Selatan, Oki Daniar.
Tak hanya itu, ibu korban yang juga nenek pelaku, baru meninggal 40 hari yang lalu.
Sementara suami korban di rumah asalnya, di Kecamatan Ajung, Jember.
Korban dan suaminya belum bercerai resmi, tetapi mereka pisah rumah sejak dua tahun terakhir.
"Ibu korban 40 hari lalu telah meninggal, dan ayahnya juga baru meninggal lima hari yang lalu," ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Sehari-hari, Susiyanti dikenal sebagai sosok perempuan sabar.
Menurutnya, setiap hari, korban merawat ayahnya, yang juga kakek pelaku.
Selama di rumah, korban tidak berkerja produktif.
"Korban juga dikenal sabar dan telaten, karena memang tidak bekerja, hari-harinya hanya merawat ayahnya dan juga si Imam (pelaku)," kata Oki.
Baca juga: Kronologi Anak Bunuh Ibu di Jember Pakai Besi Tambal Ban, Bermula Antar Makanan dan Tanya Tahlilan
Sementara pendapatan korban selama ini dari anak bungsunya.
Sebab kata Oki, tersangka selama ini hanya menganggur di rumah.
"Dan si Imam ini makannya harus dikirim sama ibunya. Korban dan tersangka tinggal beda rumah, tapi masih bersebelahan," ujarnya.
Saat kejadian, adik korban mendengar suara teriakan.
Saat mendatangi sumber suara, adik korban melihat korban sudah jatuh di lantai.
"Saat ditemukan, korban sudah jatuh di lantai rumah. Ternyata sudah dipukul oleh Imam mengunakan tambal ban atau vulkanisir," ujar Oki.
Saudara korban yang melihatnya pun berupaya menolong korban dan menjauhkannya dari tersangka.
"Belum sempat ditolong, Imam kembali balik badan dan langsung memukul perut ibunya sampai meninggal dunia," ungkapnya.
Selama ini, katanya, tersangka memang mengalami ganguan mental sejak bahtera rumah tangganya bersama istrinya hancur lima tahun lalu.
"Sejak itu tersangka cenderung tertutup dan tidak berkomunikasi dengan warga sekitar," paparnya.
Kronologi Kejadian
Imam Ghozali ditangkap polisi usai membunuh ibu kandungnya, Susiyanti di rumahnya, Dusun Kertonegoro Selatan, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pria berusia 37 tahun ini nekat membunuh ibu yang melahirkannya pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh mengungkapkan, insiden pembunuhan tersebut terjadi ketika korban mengantarkan makanan kepada pelaku.
Pelaku dan korban tinggal berdekatan.
Rumah mereka bersebelahan.
"Korban bermaksud mengirim makanan kepada pelaku, yang mana pelaku adalah anak kandung korban yang tinggal bersebelahan rumah," ujar AKP Eko Basuki Teguh, Rabu (5/11/2025).
Usai meletakkan makanan, korban bertanya kepada pelaku, alasan tidak mengikuti tahilan di rumah.
"Tapi pelaku diam saja," ungkap Eko.
Korban pun memarahi pelaku yang tak menjawab, karena ditanya soal tahlilan.
"Akhirnya korban memarahi pelaku. Pelaku tidak terima dan tiba-tiba mengamuk dan memukul korban dengan tangan kosong," lanjut Eko.
Setelah itu, pelaku mengambil alat besi tambal ban atau vulkanisir, dan langsung memukulkannya ke bagian kepala korban.
Mendengar adanya teriakan dari korban, selanjutnya saudara korban bernama Suyitman dan Kaspun beserta saudara lainnya yang sedang berkumpul berupaya menolong.
Ketika saudara korban mencoba menyelamatkan korban, pelaku terus mengejar ibunya dengan membawa vulkanisir tambal ban.
"Selanjutnya pelaku kembali dan memukul korban hingga meninggal dunia," ujar Eko.
Mengetahui kejadian tersebut, tetangga korban berupaya untuk mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menerima laporan warga, Eko mengaku langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.
"Motif pembunuhan itu, tersangka kesal karena kerap sekali dimarahi oleh korban (ibu kandungnya)," urainya.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 338 Subsider pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
Olah TKP
Menurut Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh, saat pihaknya sampai di TKP, korban sudah meninggal dunia.
"Korban kami temukan sudah meninggal dunia di TKP, yang berada di rumah sendiri," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh yang diwawancarai, Rabu (5/11/2025) pukul 00.30 WIB.
Tim Inafis Polres Jember langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban.
Dari lokasi, polisi juga mengamankan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.
"Di TKP kami juga amankan alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kini jasad korban telah kami kembalikan ke pihak keluarga, sebab menolak untuk dilakukan autopsi," kata Eko.
Namun berdasarkan pemeriksaan luar, Eko menilai luka yang dialami korban sudah menunjukkan pembunuhan disengaja, karena ada kecocokan dengan alat bukti di TKP.
Muncul dugaan, pelaku mengalami depresi usai bercerai dengan istrinya.
Eko mengaku telah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan, sebagai tahap awal penyidikan perkara.
"Sementara untuk kondisi psikologis pelaku, akan kami koordinasikan dengan psikiater untuk memeriksa ada atau tidaknya ganguan mental," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ANAK-BUNUH-IBU-Oki-Daniar-Kepala-Dusun-Kertonegoro-Selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.