Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Saluran Irigasi Petani Jember Tertutup 5 Tahun, DPRD Ancam Cabut Izin dan Panggil Developer: RDP

Komisi C dan B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur melakukan inspeksi di saluran irigasi dekat Perumahan Rengganis

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
BUNTU - Anggota dewan inspeksi saluran irigasi pertanian dekat Perumahan Rengganis, Kecamatan Sumbersari Jember, Jawa Timur, Jumat (14/11/2025) Saluran Irigasi di dekat perumahan ini tersumbat mengakibatkan petani rugi. 
Ringkasan Berita:
  • Pelanggaran Ditemukan: DPRD Jember (Komisi C & B) menemukan saluran irigasi dekat Perumahan Rengganis tertutup/terganggu, merugikan petani.
  • Dampak Petani: Penutupan yang berlangsung selama 5-6 tahun ini menyebabkan biaya tanam membengkak (Rp 1,5 juta/musim untuk BBM pompa) dan memaksa petani menjual separuh lahannya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Komisi C dan B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, Jawa Timur melakukan inspeksi di saluran irigasi dekat Perumahan Rengganis Kecamatan Sumbersari.

Hal tersebut dilakukan karena para petani di kawasan Jalan Pangandaran, Kelurahan Antirogo Kecamatan Sumbersari Jember kesulitan mengairi sawahnya sejak perumahan Rengganis ini dibangun.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto mengungkapan, berdasarkan temuan inspeksi kali ini memang saluran irigasi di kawasan perumahan tertutup.

Baca juga: Ramai Kritik, Ada Maksudnya Atap Bandara Jember Berwarna Pink, Warna Tertentu Harus Dihindari

Petani Merugi, Biaya Tanam Membengkak Rp 1,5 Juta

"Ini kan pelanggaran, kami minta nanti OPD bagian perijinan untuk mengecek lagi perizinannya (perumahan), apakah sudah sesuai mekanisme atau belum," ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Bila nanti memang ditemukan tidak sesuai regulasi. David meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mencabut perijinan milik perumahan ini.

"Atau diminta untuk diperbaiki karena kalau sudah terjadi harus di perbaiki," ungkap David.

David juga meminta OPD terkait meninjau ulang analisis dampak lingkungan (Amdal) dan jalan keluar masuk mobil damkar milik pengembang perumahan ini. Karena biasanya dua hal ini sering diabaikan oleh developer.

"Hasil inspeksi ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti. Saya ingin dalam waktu dekat ada RDP (rapat dengar pendapat)," imbuh Legislator Fraksi Partai Nasdem ini.

Sementara itu, Marzuki Yaman pengurus Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Jambuan Jaya Antirogo mengungkapkan sejak saluran irigasi ditutup, petani terpaksa menyedot air sungai mengenai mesin pompa air.

"Pinginnya petani itu air bisa sampai di sawah petani. Saluran irigasi ditutup sudah lima tahunan," ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat biaya tanaman membengkak. Karena petani harus mengeluarkan uang untuk beli bahan bakar minyak (BBM) mesin pompa air.

"Kalau waktu tanam padi saat awal tanam, bisa biaya Rp 1,5 juta (beli BBM) dalam satu musim tanam," imbuhnya.

Dampak penutupan saluran irigasi tersebut, membuat petani di kawasan perumahan tersebut memilih menjual lahannya.

"Sekarang tinggal 2,5 hektar, sebelumnya itu 5 hektar. Karena irigasinya ditutup dan airnya tidak ada, akhirnya tanah itu dijual," kata Petani bernama Hidayat.

Sementara, Koordinator Sumber Daya Air Wilayah Kecamatan Sumbersari Jember Agus Sutariono menerangkan, terkait penutupan saluran irigasi kuarter dari BK 11 dan 12 jelas merugikan petani.

"Petani ini pengembalian eksisting di wilayah hilir untuk sawah kurang lebih 2-3 hektar, agar tidak merugikan masyarakat khusunya petani," ungkapnya.

Baca juga: Santri dari Jember Ditemukan Satpol PP Penuh Luka Tengah Malam, Tak Ingat Caranya Bisa di Banyuwangi

Menanggapi hal tersebut, Direktur PT. Rengganis Rayhan Wijaya, Selfi Dewi Qomariyah melalui kuasa hukumnya, Karniawan Nurahmansyah, berdalih masalah irigasi itu diluar peta perumahan.

"Bukan tanggung jawab PT lagi, seharusnya petani itu datang ke dinas terkait. Salah kalau mereka (petani) komplain ke kami," dalihnya.

Kurniawan juga mempertanyakan, kalau sudah lebih dari enam tahun petani terganggu karena irigasi tertutup, tetapi baru kali ini protes kepada pengembang.

"Selama enam tahun ini kemana saja mereka. Toh tidak ada ganguan apa-apa, padahal itu bukan tanggung jawab PT, itu kewenangan dinas terkait," omongnya.

Dia mengaku siap bila nanti diundang DPRD Jember dalam rapat dengar pendapat selama ada surat resminya.

"RDP tidak masalah, selama ada undangan resmi. Tadi ada datang dari Komisi B, ngapain? apa tugasnya Komisi B? seharusnya itu pertanggung jawaban dari ketua DPRD," paparnya.

Sebatas informasi, Komisi B DPRD Jember merupakan mitra strategis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jember.

Kewenangan OPD Pemkab Jember tersebut, mengurusi semua bentuk perijinan usaha termasuk dokumen pendirian perumahan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved