Naiknya Tunjangan DPRD Jombang Jadi Sorotan, Ketua Dewan Tegaskan Transparansi
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan, aturan pemberian tunjangan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi Kemendagri.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- Besaran tunjangan DPRD Jombang menjadi sorotan publik.
- Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menegaskan, aturan pemberian tunjangan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD berbeda, bergantung pada luas tanah yang menjadi hak penggunaan masing-masing.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, angkat bicara terkait sorotan publik mengenai tunjangan yang diterima anggota dewan, mulai dari tunjangan rumah dinas, komunikasi intensif, hingga transportasi.
Penjelasan itu ia sampaikan dalam pertemuan bersama awak media di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu (10/9/2025).
Hadi menegaskan, aturan pemberian tunjangan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tunjangan rumah dinas itu ada aturannya di Permendagri, jadi penentuan tunjangan juga sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana, penentuan tunjangan antara ketua pimpinan dan anggota itu berdasarkan luasan tanah yang menjadi hak dari DPRD itu tadi," ucapnya.
Menurutnya, besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD berbeda, bergantung pada luas tanah yang menjadi hak penggunaan masing-masing.
"Sehingga, nominal yang akan diperoleh oleh masing-masing ketua, wakil ketua dan anggota itu sesuai dengan luasan tanah itu," ujarnya.
Hal serupa berlaku juga untuk tunjangan transportasi yang ditentukan melalui mekanisme appraisal dan diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Selain itu, Hadi menyampaikan, tunjangan komunikasi intensif juga relatif besar karena anggota dewan dituntut menjalin komunikasi dengan konstituen.
“Masyarakat harus tahu, setiap dewan punya kewajiban menyerap aspirasi. Jadi biaya komunikasi ini memang diperlukan,” katanya melanjutkan.
Bahkan, besaran tunjangan komunikasi yang diterima anggota DPRD mencapai Rp 14 juta per bulan.
Baca juga: Bantahan Bupati Warsubi Soal Putusan Kenaikan Tunjangan DPRD Jombang: Lanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Lebih lanjut, ia memaparkan rincian gaji pokok anggota DPRD Jombang, yakni Rp 6.398.000 per bulan, terdiri atas tunjangan representasi Rp 2,1 juta, tunjangan keluarga Rp 252 ribu, tunjangan beras Rp 215 ribu, tunjangan khusus Rp 117 ribu, dan uang paket Rp 210 ribu.
Sementara itu, seluruh tunjangan dikenakan potongan pajak sebesar 15 persen.
Menanggapi desakan sebagian masyarakat yang meminta pencabutan tunjangan, Hadi menilai hal itu belum bisa dilakukan di tingkat daerah.
tunjangan DPRD Jombang
Hadi Atmaji
Kementerian Dalam Negeri
Jombang
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
Berita Jombang Terkini
Pohon Mati 4 Tahun, Warga Syok di Dalamnya Ada Kerangka Manusia, Ponsel Nokia dan Baju 'Just Run' |
![]() |
---|
Kabar Gemrbira, Bus Trans Jatim Siap Meluncur November 2025 di Malang Raya, ini Rute yang Dilalui |
![]() |
---|
Kecelakaan di Kota Malang, Mobil Toyota Calya Tabrak Pohon, Pengemudi Kabur Diduga Syok |
![]() |
---|
Pelempar Bom Molotov di Gedung DPRD Kota Madiun Ternyata Karyawan Rental Mobil Berusia 19 Tahun |
![]() |
---|
Job Fit Pejabat Jombang Tuntas, Hasil Diserahkan ke BKN untuk Rekomendasi Rotasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.