Berita Viral
Pelajar Terekam CCTV Bermesraan di Minimarket, Kepsek Ungkap Siswa Sudah Keluar dari Sekolah
Publik dihebohkan dengan sebuah video singkat berdurasi 36 detik yang menampilkan pelajar bermesraan di minimarket.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
AKSI TAK SENONOH - Tangkapan layar dari video yang tersebar di berbagai platform media sosial menunjukkan dua sejoli pelajar bermesraan di sebuah minimarket di Kabupaten Jombang, Senin (15/9/2025). Kepala sekolah angkat bicara terkait hal ini.
UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Selain itu, pakar hukum pidana mengingatkan bahwa siapa pun yang menyebarkan atau memperbanyak video bermuatan pornografi dapat dijerat Undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE: ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 29 UU Pornografi: pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda Rp250 juta sampai Rp6 miliar.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Viral
Nasib Murid Bimbel Terjebak di dalam Kamar Mandi yang Terkunci, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan, Padahal Purbaya Baru 10 Hari Gantikan Sri Mulyani |
![]() |
---|
Anak Polisi Pukul Guru SMAN karena Tas yang Diambil Rusak dan Dibohongi, Ayah Kini kena Imbasnya |
![]() |
---|
Emosi Siswa SMA Pukul Guru di Ruang BK karena Tas Diambil, Orangtua Lihat Anak Kelahi |
![]() |
---|
Briptu Donna Emosi Pecahkan Kaca Truk Curiga Angkut BBM Ilegal, Ternyata Sopir Bawa Semangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.