Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pelajar Terekam CCTV Bermesraan di Minimarket, Kepsek Ungkap Siswa Sudah Keluar dari Sekolah

Publik dihebohkan dengan sebuah video singkat berdurasi 36 detik yang menampilkan pelajar bermesraan di minimarket.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
AKSI TAK SENONOH - Tangkapan layar dari video yang tersebar di berbagai platform media sosial menunjukkan dua sejoli pelajar bermesraan di sebuah minimarket di Kabupaten Jombang, Senin (15/9/2025). Kepala sekolah angkat bicara terkait hal ini. 

UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Selain itu, pakar hukum pidana mengingatkan bahwa siapa pun yang menyebarkan atau memperbanyak video bermuatan pornografi dapat dijerat Undang-undang.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE: ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 29 UU Pornografi: pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda Rp250 juta sampai Rp6 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved