Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pelajar Terekam CCTV Bermesraan di Minimarket, Kepsek Ungkap Siswa Sudah Keluar dari Sekolah

Publik dihebohkan dengan sebuah video singkat berdurasi 36 detik yang menampilkan pelajar bermesraan di minimarket.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
AKSI TAK SENONOH - Tangkapan layar dari video yang tersebar di berbagai platform media sosial menunjukkan dua sejoli pelajar bermesraan di sebuah minimarket di Kabupaten Jombang, Senin (15/9/2025). Kepala sekolah angkat bicara terkait hal ini. 

TRIBUNJATIM.COM - Video yang merekam momen sepasang pelajar tengah bermesraan di dalam sebuah minimarket di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, viral di media sosial.

Publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah video singkat berdurasi 36 detik, yang menampilkan pasangan anak muda berseragam sekolah.

Mereka terekam berbuat tak senonoh di sebuah tempat mirip minimarket.

Baca juga: Briptu Donna Emosi Pecahkan Kaca Truk Curiga Angkut BBM Ilegal, Ternyata Sopir Bawa Semangka

Video tersebut kemudian menyebar cepat di medsos sejak Senin (15/9/2025), dan langsung menuai reaksi luas. 

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang remaja putri memakai seragam batik hijau muda lengkap kerudung hijau tua.

Sementara pasangannya, seorang remaja laki-laki, mengenakan batik dan celana olahraga merah putih.

Mereka tampak berpelukan dan berciuman di depan rak berisi barang dagangan minimarket.

Ciri pakaian yang dikenakan keduanya membuat netizen menduga bahwa mereka merupakan siswa di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Jombang

Kabar tersebut semakin ramai setelah muncul infomrasi bahwa lokasi kejadian berada di kawasan Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Dari video yang beredar, kepolisian beserta awak media mencoba menelusuri lokasi seluruh minimarket di Kecamatan Sumobito.

Namun, hasil pengecekan yang dilakukan polisi bersama awak media di sejumlah minimarket setempat, tidak menemukan titik yang sesuai dengan latar video.

Karena video yang sudah beredar dan terlanjur viral, seorang kepala sekolah salah satu SMK di Kabupaten Jombang berinisial MW, akhirnya angkat bicara.

Ia mengakui, bahwa siswa laki-laki dalam video tersebut memang pernah tercatat sebagai siswanya.

"Betul, itu eks siswa kami. Peristiwa itu sebenarnya sudah lama, sekitar sebulan lalu," ucap MW ketika dikonfirmasi oleh Surya.co.id melalui pesan WhatsApp pada Senin (15/9/2025).

"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari sekolah," imbuhnya.

VIDEO PELAJAR MESUM - Tangkapan layar dari video yang tersebar di berbagai platform media sosial di Kabupaten Jombang menunjukkan dua sejoli pelajar bermesraan di sebuah minimarket, Senin (15/9/2025). Polisi masih lacak lokasi minimarket.
VIDEO PELAJAR MESUM - Tangkapan layar dari video yang tersebar di berbagai platform media sosial di Kabupaten Jombang menunjukkan dua sejoli pelajar bermesraan di sebuah minimarket, Senin (15/9/2025). Polisi masih lacak lokasi minimarket. (istimewa)

Tersebar luasnya video tak senonoh di media sosial tersebut hingga mendapat atensi serius dari DPRD. 

Komisi D DPRD Jombang berencana segera memanggil pihak sekolah dan cabang dinas pendidikan guna meminta klarifikasi terkait kejadian tersebut.

Anggota Komisi D, Rahmat Agung Saputra menegaskan, langkah pemanggilan ini akan dilakukan awal pekan depan. 

"Insyaallah Senin depan kepala sekolah dan cabang dinas akan kami undang, untuk menjelaskan tindak lanjut yang sudah dilakukan," ucap Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, koordinasi internal DPRD juga akan digelar, agar kasus serupa tidak terulang. 

Rahmat berharap, pihak sekolah tidak hanya memberi sanksi, tetapi juga meningkatkan pembinaan terhadap para pelajarnya. 

"Minimal ada penanganan dari sekolah, maksimal ya kita panggil pihak sekolah," ujarnya.

Rahmat turut menyinggung pentingnya pengawasan orang tua di luar jam sekolah. 

 Ia menilai, kontrol dari keluarga berperan besar dalam membentuk perilaku remaja. 

"Sepulang sekolah, anak-anak harus tetap dipantau. Orang tua jangan sampai lengah," tambahnya.

Baca juga: Cara Curang Pegawai Bank BUMN Tilap Uang Rp2 M Terungkap Lewat Audit BPKP, Manfaatkan Kredit KMK

Sebelumnya, Insiden serupa melibatkan pelajar di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan.

Media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi 1 menit 6 detik yang diduga menampilkan seorang siswi SMA.

Video tersebut cepat menyebar di berbagai grup WhatsApp dan platform daring hingga membuat pihak kepolisian turun tangan.

Seorang warga Lutim bernama Ahmad mengaku sudah melihat rekaman yang kini viral tersebut.

Menurutnya, pemeran perempuan dalam video memang dikenal sebagai siswi SMA di daerahnya.

"Iya, sudah saya lihat videonya. Beberapa orang yang sudah lihat juga kenal kalau dia siswi SMA."

"Videonya berdurasi 1 menit 6 detik. Ada teman yang kirim ke grup, tapi asal-usulnya saya tidak tahu," ungkap Ahmad.

Polres Luwu Timur bergerak cepat dengan menggelar konferensi pers di Mapolres, Selasa (16/9/2025).

Dalam keterangan resminya, polisi menetapkan satu orang tersangka, yakni pemeran pria dalam video tersebut.

Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban menjalin hubungan sejak Maret 2025.

Hubungan ini berlanjut pada April hingga Juni, dengan keduanya melakukan hubungan badan sebanyak tujuh kali.

"Pada kesempatan lain, pelaku juga merekam menggunakan ponsel tanpa izin korban," jelas Hajriadi.

Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu Andi Fadly Yusuf, menambahkan bahwa tersangka berinisial A, seorang pria berstatus sudah menikah.

Namun, perbuatan asusila tersebut dilakukan sebelum ia menikah.

"Iya, sudah ada tersangka. Kejadian itu dilakukan sebelum pelaku menikah," terang Fadly Yusuf.

Polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan istri tersangka, yang disebut-sebut sebagai pihak pertama penyebar video serta terlibat dalam pemerasan terhadap korban.

Namun, hingga kini belum ada bukti kuat.

"Sampai saat ini belum ada fakta yang menunjukkan istri pelaku meminta uang Rp200 ribu ke korban. Semua kemungkinan tetap kami dalami," jelas Fadly, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Tampar Siswa yang Tak Gulung Tikar, Guru Olahraga Diberhentikan Disdik, Minta Maaf ke Ortu

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu:

UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Selain itu, pakar hukum pidana mengingatkan bahwa siapa pun yang menyebarkan atau memperbanyak video bermuatan pornografi dapat dijerat Undang-undang.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE: ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 29 UU Pornografi: pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda Rp250 juta sampai Rp6 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved