Sidang Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang
Respon Hanif Mansur si Perencana Kasus Pembunuhan di Hutan Kabuh Jombang usai Divonis 6 Tahun Bui
Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Hanif Mansur Mustofa, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
PEMBUNUHAN HUTAN KABUH - Hanif Mansur Mustofa satu dari tiga terdakwa berusia dewasa kasus pembunuhan Mohammad Faiz (19) di kawasan hutan Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang saat digelandang ke ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (2/10/2025). Hanif tidak ikut berada di lokasi pembunuhan maupun terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap korban.
Jasad korban ditemukan keesokan harinya di petak 102 L RPH Tanjung, Dusun Randualas, Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, dalam kondisi mengenaskan.
Polisi mengungkap ada enam pelaku yang terlibat. Selain Gareng dan Amin Roes, empat pelaku lain berusia remaja juga ikut serta.
Tiga di antaranya sudah lebih dulu divonis tiga tahun penjara oleh PN Jombang dan kini menjalani hukuman di LPKA Blitar. Sementara satu tersangka lain masih menunggu persidangan.
Dengan dijatuhkannya putusan terhadap dua pelaku utama, rangkaian panjang proses hukum kasus ini mulai menemukan ujungnya.
Meski begitu, luka mendalam akibat hilangnya nyawa seorang remaja 19 tahun di hutan Kabuh tetap meninggalkan jejak kelam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.