Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tangis Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Siswi Jombang, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Suasana ruang sidang PN Jombang mendadak haru saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga pelaku pemerkosaan dan pembun

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
SIDANG PEMBUNUHAN - Keluarga korban PRA (19) siswi asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat keluar dari ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (8/10/2025). Keluarga minta tiga terdakwa dihukum mati karena tindakan yang dilakukan disebut keluarga sudah terencana. 

“Sidang kami tunda dua minggu untuk memberi kesempatan kepada terdakwa menyusun pembelaan,” ucap Faisal sembari mengetukkan palu tanda sidang ditutup.

Kasus ini mencuat setelah jasad Putri RA (18), warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada Selasa (11/2/2025) lalu.

Polisi kemudian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jombang, terungkap bahwa pelaku utama adalah Adriansyah, yang tak lain merupakan pacar korban. Dua pelaku lain, Thoriq dan Lutfi, turut membantu dalam aksi bejat tersebut.

Ketiganya ditangkap di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, setelah buron beberapa hari.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved