Tangis Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Siswi Jombang, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Suasana ruang sidang PN Jombang mendadak haru saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga pelaku pemerkosaan dan pembun
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
SIDANG PEMBUNUHAN - Keluarga korban PRA (19) siswi asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat keluar dari ruang sidang Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (8/10/2025). Keluarga minta tiga terdakwa dihukum mati karena tindakan yang dilakukan disebut keluarga sudah terencana.
“Sidang kami tunda dua minggu untuk memberi kesempatan kepada terdakwa menyusun pembelaan,” ucap Faisal sembari mengetukkan palu tanda sidang ditutup.
Kasus ini mencuat setelah jasad Putri RA (18), warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada Selasa (11/2/2025) lalu.
Polisi kemudian mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jombang, terungkap bahwa pelaku utama adalah Adriansyah, yang tak lain merupakan pacar korban. Dua pelaku lain, Thoriq dan Lutfi, turut membantu dalam aksi bejat tersebut.
Ketiganya ditangkap di wilayah Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, setelah buron beberapa hari.
Halaman 2 dari 2
Tags
PN Jombang
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
Multiangle
Berita Jombang
pembunuhan di Jombang
Baca Juga
Alasan Calvin Verdonk Dicoret di Laga Arab Saudi vs Indonesia, Dean dan Yance Diandalkan |
![]() |
---|
Dana Transfer Dipotong Pusat, Ketua DPRD Lumajang Minta Warga Sadar Bayar Pajak |
![]() |
---|
Berapa Ranking FIFA Indonesia Jelang Lawan Arab Saudi? Patrick Kluivert: 2 Laga Final Sesungguhnya |
![]() |
---|
Viral Tampang Perampok Nangis dan Pasrah Ditendang saat Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukum Berat |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemkab Tuban Perketat Pelaksanaan Program MBG, Maksimal Dikonsumsi Setelah 3 Jam Dimasak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.