Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang

Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang Berujung Duka, Ibunda Nur Hayati Meninggal Gegara Tekanan Mental

Duka mendalam menyelimuti keluarga Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/ANGGIT PUJIE WIDODO
LISTRIK DIPUTUS PLN - Nur Hayati saat dikonfirmasi di kediamannya dan menunjukkan surat tagihan PLN di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (9/10/2025). Astuti (80), ibu dari Nur Hayati meninggal dunia dua Minggu setelah listrik di rumah diputus PLN dan memikirkan beban hutang.  

Kini, Nur Hayati hanya ingin nama baik keluarganya dipulihkan. Ia tidak meminta penghapusan tagihan tanpa dasar, melainkan proses yang adil dan transparan.

“Kami rakyat kecil cuma ingin diperlakukan manusiawi. Kalau memang ada bukti kami salah, tunjukkan. Tapi jangan tuduh kami tanpa dasar,” imbuhnya.

Sehari-hari, Nur Hayati menanggung beban hidup bersama lima anggota keluarga lain,  tiga anak kandung, seorang anak angkat yatim piatu, dan satu anak asuh tanpa keluarga. Penghasilan mereka hanya mengandalkan sang suami, Wasis (51), yang bekerja sebagai buruh bangunan.

Dengan penghasilan tidak menentu, keluarga ini masih harus membayar utang untuk melunasi denda listrik yang belum tuntas. Di tengah tekanan itu, kehilangan ibunda menjadi pukulan berat.

“Dari awal kami sudah merasa diperlakukan tidak adil. Sekarang Mbah sudah nggak ada, tapi luka ini belum sembuh,” jelasnya.

Keluarga berharap PLN belajar dari kasus ini dan menerapkan pendekatan yang lebih humanis terhadap masyarakat kecil. Pemutusan listrik, apalagi tanpa dialog dan pembuktian jelas, dinilai dapat menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang besar.

“Kami hanya ingin PLN terbuka dan menghormati hak warga. Jangan langsung hukum orang tanpa proses yang benar,” pungkas Joko.

Nur Hayati, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang tidak menyangka aliran listrik di rumahnya tiba-tiba terputus pada Agustus 2025 lalu.

Ia makin terkejut ketika mengetahui penyebabnya dituduh melakukan pelanggaran pemakaian listrik dan diminta membayar denda hampir Rp 7 juta.

Menurut pengakuannya, petugas PLN datang ke rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan pada kWh meter dan menemukan adanya lubang kecil di bagian bawah penutup alat tersebut. Temuan itu disebut sebagai pelanggaran kategori dua.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved