Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang
PLN Ngotot Tak Pernah Tuding Nur Hayati Curi Listrik Tapi Tetap Tagih Rp6,9 Juta, DPRD Bertindak
Polemik Nur Hayati dengan pihak PLN berbuntut panjang perkara tudingan pelanggaran pemakaian listrik dan denda Rp6,9 juta.
TRIBUNJATIM.COM - Polemik Nur Hayati warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang dengan pihak PLN berbuntut panjang.
Nur Hayati tidak menyangka aliran listrik di rumahnya tiba-tiba terputus pada Agustus 2025 lalu.
Ia dituding melakukan pelanggaran pemakaian listrik dan diminta bayar denda hampir Rp7 juta.
PLN ngotot tak tuding Nur Hayati curi listrik
Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan, tidak pernah ada pernyataan resmi yang menuduh Nur Hayati mencuri listrik
Manager PLN ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo menjelaskan tersebut atas munculnya persepsi dari masyarakat terkait pemutusan aliran listrik di rumah Nur Hayati.
"Kami perlu tegaskan bahwa tidak ada pernyataan dari PLN yang menuduh pelanggan mencuri listrik, termasuk atas nama Ibu Nur Hayati. PLN tidak pernah membuat pernyataan seperti itu,” ucap Dwi saat dikonfirmasi di Kantor ULP PLN Jombang pada Senin (13/10/2025).
Menurutnya, pemeriksaan instalasi listrik dilakukan oleh tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang rutin bekerja setiap hari, dan selalu didampingi oleh pihak kepolisian untuk memastikan keamanan serta keselamatan kelistrikan di sisi pelanggan.
“Pemeriksaan dilakukan bersama pelanggan dan disaksikan oleh pendamping dari kepolisian. Dalam kasus Ibu Nur Hayati, tim menemukan kabel meteran yang berubah dari standar. Karena itu, peralatan tersebut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
Baca juga: Suasana Rumah Nur Hayati Berubah Duka, Imbas PLN Mendadak Datang lalu Putus Aliran Listrik
Tagih Rp6,9 juta
Dari hasil pemeriksaan, PLN menetapkan adanya tagihan susulan sebesar Rp 6,9 juta untuk daya 900 VA, berdasarkan analisis administrasi sesuai prosedur yang berlaku.
Tagihan tersebut sudah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak pelanggan serta saksi di lokasi.
“Pelanggan bersangkutan sudah menandatangani berita acara dan membayar uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp 2,2 juta. Sisanya disepakati dicicil enam kali dengan besaran Rp 732 ribu per bulan,” ungkapnya.
Setelah pembayaran uang muka tersebut, PLN kembali memasang meteran baru yang sesuai standar dan aman bagi pelanggan.
Namun, pihak pelanggan sempat mengajukan surat keberatan atas tagihan susulan itu.
Nur Hayati
Jombang
PLN
pelanggaran pemakaian listrik
pencurian listrik
Multiangle
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
ViralLokal
| DPRD Jombang Gelar Mediasi dengan PLN dan Nur Hayati Soal Tagihan Listrik Rp6,9 Juta, Cari Solusi |
|
|---|
| Alasan PLN Tetap Tagih Denda Rp7 Juta ke Buruh Bangunan Wasis, Sebut Ada Pelanggaran Golongan 2 |
|
|---|
| Ketua DPRD Jombang Desak Hapus Denda Rp7 Juta pada Nur Hayati, Bakal Panggil PLN Jika Berlarut-larut |
|
|---|
| Nur Hayati Tetap Harus Lunasi Tagihan Listrik Rp 6,9 Juta Meski Ibu sampai Meninggal, PLN: Prosedur |
|
|---|
| Polemik Tagihan Listrik PLN Jombang Berujung Duka, Ibunda Nur Hayati Meninggal Gegara Tekanan Mental |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.