Respons Bupati Jombang Soal Usulan Raperda Jasa Konstruksi, Tata Kelola Daerah Harus Profesional

Pemerintah Kabupaten Jombang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
RAPERDA JASA KONTRUKSI - Bupati Jombang, Warsubi, saat meninjau Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (4/5/2026). Raperda disusun untuk mendukung penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan. 

Di akhir rapat, Pemkab Jombang menyerahkan dokumen Raperda kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor jasa konstruksi.

Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut menegaskan peran pemerintah daerah dalam mengawasi aktivitas usaha konstruksi di wilayahnya masing-masing.

Kartiyono menilai, inisiatif penyusunan Raperda ini merupakan respons konkret atas berbagai persoalan pembangunan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang ini juga menyoroti sejumlah insiden konstruksi yang sempat menjadi perhatian publik, termasuk pada fasilitas kesehatan dan pasar tradisional.

"Harapannya, regulasi ini bisa menjadi landasan untuk memperbaiki kualitas pembangunan di Jombang agar kejadian serupa tidak terulang," ucapnya dalam keterangan yang ditulis ulang TribunJatim.com pada Kamis (16/4/2026).

Dalam proses pembahasan, DPRD turut melibatkan pelaku usaha jasa konstruksi lokal guna menyerap aspirasi secara langsung.

"Keterlibatan ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga memberikan keadilan bagi pelaku usaha di daerah," ujarnya melanjutkan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved