2 Guru ASN yang Dipecat Ajukan Hearing ke DPRD Jombang, Rapat Dijadwalkan Minggu Depan
Kedua guru diberhentikan dari status ASN dan telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan (BP) ASN.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Alga W
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jombang, Danang Praptoko, membenarkan bahwa lembaganya akan memfasilitasi hearing tersebut.
Saat ini, DPRD masih menunggu kepastian jadwal dari komisi yang akan menangani pertemuan tersebut.
Menurut Danang, agenda rapat dengar pendapat direncanakan berlangsung pada pekan depan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus pemberhentian dua guru ASN tersebut.
"Insyaallah difasilitasi minggu depan. Saat ini masih menunggu konfirmasi jadwal pasti dari komisi," kata Danang saat dikonfirmasi terpisah.
Komisi D DPRD Jombang menyatakan akan mengkaji persoalan tersebut secara menyeluruh.
DPRD berencana meminta keterangan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta kedua guru yang diberhentikan.
Baca juga: Selama 65 Tahun, 13.000 KK dari 10 Desa Terlibat Sengketa Lahan dengan TNI AL, Pembangunan Terhambat
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan persoalan disiplin pegawai sehingga perlu dikaji secara menyeluruh.
Menurutnya, ASN yang tidak menjalankan tugas dalam waktu tertentu memang dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Namun, pihaknya belum bisa memberikan penilaian lebih jauh karena masih harus memahami duduk perkara sebenarnya.
"Kami belum bisa berkomentar terlalu dalam karena harus mendalami kasusnya terlebih dahulu. Semua keterangan harus dicocokkan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com pada Jumat (8/5/2026).
Erna menambahkan, DPRD nantinya akan meminta penjelasan dari sejumlah pihak, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga kedua guru yang diberhentikan.
Ia menegaskan, proses klarifikasi diperlukan agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan data yang lengkap.
"Keterangan dari semua pihak harus di-cross check, termasuk dari guru yang bersangkutan. Setelah itu baru bisa dilihat jalur apa yang dapat ditempuh, apakah melalui banding atau langkah lainnya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang ini.
Duduk perkara
Sebelumnya, dua guru ASN di Kabupaten Jombang yang diberhentikan resmi mengajukan permohonan hearing ke DPRD Jombang pada Jumat (8/5/2026) pagi.
Ndaru sendiri membantah tuduhan mangkir bekerja selama 177 hari sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemberhentiannya.
DPRD Jombang
Ndaru Suwandono
Yogi Susilo
SDN Jombatan 6
SDN Jipurapah 2
Erna Kuswati
TribunJatim.com
berita Jombang terbaru
berita Jombang hari ini
| Bola Terpopuler: Pep Guardiola Tolak Latih Inter Miami hingga Sosok Ancelotti Pelatih Timnas Brasil |
|
|---|
| Anggaran Rp799 Juta Cair, 495 Korban Bencana di Situbondo Terima Bantuan Sosial Tahap Dua |
|
|---|
| Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Gubernur Ahmad Luthfi Sampaikan Pesan Mendalam: Jaga Kemabruran |
|
|---|
| Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta BPD Perkuat Ekonomi Daerah, Kemudahan Akses Modal Diutamakan |
|
|---|
| Harta Silmy Karim Wamen Imipas Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA Tembus Rp234,5 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dua-guru-ASN-Jombang-yang-diberhentikan-mengajukan-permohonan-RDP-ke-DPRD.jpg)