2 Guru ASN yang Dipecat Ajukan Hearing ke DPRD Jombang, Rapat Dijadwalkan Minggu Depan

Kedua guru diberhentikan dari status ASN dan telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan (BP) ASN.

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
GURU ASN DIPECAT - Dua guru ASN Jombang yang diberhentikan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Jumat (8/5/2026). Hearing dijadwalkan pada Minggu depan. 

Sementara itu, Sekretaris DPRD Jombang, Danang Praptoko, membenarkan bahwa lembaganya akan memfasilitasi hearing tersebut.

Saat ini, DPRD masih menunggu kepastian jadwal dari komisi yang akan menangani pertemuan tersebut.

Menurut Danang, agenda rapat dengar pendapat direncanakan berlangsung pada pekan depan dengan melibatkan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus pemberhentian dua guru ASN tersebut.

"Insyaallah difasilitasi minggu depan. Saat ini masih menunggu konfirmasi jadwal pasti dari komisi," kata Danang saat dikonfirmasi terpisah.

Komisi D DPRD Jombang menyatakan akan mengkaji persoalan tersebut secara menyeluruh.

DPRD berencana meminta keterangan dari berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta kedua guru yang diberhentikan.

Baca juga: Selama 65 Tahun, 13.000 KK dari 10 Desa Terlibat Sengketa Lahan dengan TNI AL, Pembangunan Terhambat

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan persoalan disiplin pegawai sehingga perlu dikaji secara menyeluruh.

Menurutnya, ASN yang tidak menjalankan tugas dalam waktu tertentu memang dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan penilaian lebih jauh karena masih harus memahami duduk perkara sebenarnya.

"Kami belum bisa berkomentar terlalu dalam karena harus mendalami kasusnya terlebih dahulu. Semua keterangan harus dicocokkan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com pada Jumat (8/5/2026).

Erna menambahkan, DPRD nantinya akan meminta penjelasan dari sejumlah pihak, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga kedua guru yang diberhentikan.

Ia menegaskan, proses klarifikasi diperlukan agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan data yang lengkap.

"Keterangan dari semua pihak harus di-cross check, termasuk dari guru yang bersangkutan. Setelah itu baru bisa dilihat jalur apa yang dapat ditempuh, apakah melalui banding atau langkah lainnya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang ini.

Duduk perkara

Sebelumnya, dua guru ASN di Kabupaten Jombang yang diberhentikan resmi mengajukan permohonan hearing ke DPRD Jombang pada Jumat (8/5/2026) pagi.

Ndaru sendiri membantah tuduhan mangkir bekerja selama 177 hari sebagaimana tercantum dalam surat keputusan pemberhentiannya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved