2 Guru ASN yang Dipecat Ajukan Hearing ke DPRD Jombang, Rapat Dijadwalkan Minggu Depan

Kedua guru diberhentikan dari status ASN dan telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan (BP) ASN.

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
GURU ASN DIPECAT - Dua guru ASN Jombang yang diberhentikan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Jumat (8/5/2026). Hearing dijadwalkan pada Minggu depan. 

Ia mengklaim masih memiliki sejumlah dokumen, termasuk catatan kehadiran manual dan bukti kegiatan pembelajaran selama bertugas.

Sementara Yogi juga menolak anggapan bahwa dirinya tidak menjalankan tugas mengajar.

Ia menegaskan tetap aktif melaksanakan kewajiban sebagai guru dan telah menggunakan jalur banding untuk memperjuangkan haknya.

Di sisi lain, pihak sekolah membantah tudingan bahwa data ketidakhadiran yang menjadi dasar pemberian sanksi tidak akurat.

Kepala SDN Jipurapah 2, Winarsih, menyatakan sekolah memiliki dokumen kehadiran yang menunjukkan Yogi tidak aktif mengajar dalam kurun waktu cukup lama.

Menurutnya, kondisi tersebut sempat memengaruhi proses belajar mengajar sehingga pihak sekolah melaporkan situasi itu kepada Dinas Pendidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian terhadap kedua guru tersebut tidak berkaitan dengan kritik terhadap fasilitas sekolah ataupun alasan lain di luar disiplin kerja.

Ia menyebut sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk BKPSDM, Inspektorat, dan bagian hukum.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala BKPSDM Jombang, Anwar.

Menurutnya, proses pembinaan terhadap kedua ASN tersebut telah berlangsung sejak 2024 melalui tahapan sanksi disiplin yang berjenjang.

Karena pelanggaran yang sama kembali terjadi, pemerintah daerah akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sesuai regulasi yang berlaku.

Meski demikian, Disdikbud maupun BKPSDM menyatakan menghormati langkah hukum administratif yang ditempuh kedua guru tersebut melalui mekanisme banding, sembari menunggu hasil keputusan dari instansi yang berwenang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved