2 Guru ASN yang Dipecat Ajukan Hearing ke DPRD Jombang, Rapat Dijadwalkan Minggu Depan
Kedua guru diberhentikan dari status ASN dan telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan (BP) ASN.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Alga W
Ia mengklaim masih memiliki sejumlah dokumen, termasuk catatan kehadiran manual dan bukti kegiatan pembelajaran selama bertugas.
Sementara Yogi juga menolak anggapan bahwa dirinya tidak menjalankan tugas mengajar.
Ia menegaskan tetap aktif melaksanakan kewajiban sebagai guru dan telah menggunakan jalur banding untuk memperjuangkan haknya.
Di sisi lain, pihak sekolah membantah tudingan bahwa data ketidakhadiran yang menjadi dasar pemberian sanksi tidak akurat.
Kepala SDN Jipurapah 2, Winarsih, menyatakan sekolah memiliki dokumen kehadiran yang menunjukkan Yogi tidak aktif mengajar dalam kurun waktu cukup lama.
Menurutnya, kondisi tersebut sempat memengaruhi proses belajar mengajar sehingga pihak sekolah melaporkan situasi itu kepada Dinas Pendidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian terhadap kedua guru tersebut tidak berkaitan dengan kritik terhadap fasilitas sekolah ataupun alasan lain di luar disiplin kerja.
Ia menyebut sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk BKPSDM, Inspektorat, dan bagian hukum.
Pernyataan serupa disampaikan Kepala BKPSDM Jombang, Anwar.
Menurutnya, proses pembinaan terhadap kedua ASN tersebut telah berlangsung sejak 2024 melalui tahapan sanksi disiplin yang berjenjang.
Karena pelanggaran yang sama kembali terjadi, pemerintah daerah akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian sesuai regulasi yang berlaku.
Meski demikian, Disdikbud maupun BKPSDM menyatakan menghormati langkah hukum administratif yang ditempuh kedua guru tersebut melalui mekanisme banding, sembari menunggu hasil keputusan dari instansi yang berwenang.
DPRD Jombang
Ndaru Suwandono
Yogi Susilo
SDN Jombatan 6
SDN Jipurapah 2
Erna Kuswati
TribunJatim.com
berita Jombang terbaru
berita Jombang hari ini
| Bola Terpopuler: Pep Guardiola Tolak Latih Inter Miami hingga Sosok Ancelotti Pelatih Timnas Brasil |
|
|---|
| Anggaran Rp799 Juta Cair, 495 Korban Bencana di Situbondo Terima Bantuan Sosial Tahap Dua |
|
|---|
| Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Gubernur Ahmad Luthfi Sampaikan Pesan Mendalam: Jaga Kemabruran |
|
|---|
| Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta BPD Perkuat Ekonomi Daerah, Kemudahan Akses Modal Diutamakan |
|
|---|
| Harta Silmy Karim Wamen Imipas Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA Tembus Rp234,5 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dua-guru-ASN-Jombang-yang-diberhentikan-mengajukan-permohonan-RDP-ke-DPRD.jpg)