Sanksi Pengedar Miras di Jombang Bakal Diperketat, ini Bocoran Raperda Minuman Beralkohol Terbaru

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang resmi mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang Pengawasan

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
RAPERDA MIRAS - Agenda rapat jejak pendapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan, Pengendalian Minuman Beralkohol serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan DPRD Jombang dengan berbagai pihak di Ruang Paripurna DPRD Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (4/6/2026). Rancang ulang perda baru selaras dengan regulasi nasional. 
Ringkasan Berita:
  • Pembaruan Hukum: Raperda baru akan menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2009 agar selaras dengan Perpres dan Permendag terbaru.
  • Fokus Regulasi: Memperketat pengawasan minuman beralkohol berizin (seperti di hotel berbintang) dan melarang total peredaran minuman oplosan.
  • Komitmen Sanksi: Nilai denda dan sanksi pidana bagi pengedar serta penjual ilegal akan dinaikkan demi menciptakan efek jera yang maksimal.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang resmi mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru tentang Pengawasan, Pengendalian Minuman Beralkohol, serta Larangan Peredaran Minuman Oplosan.

Pembahasan regulasi krusial ini dilakukan dalam rapat kerja yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Jombang pada Kamis (4/6/2026).

Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata untuk memperkuat instrumen hukum di daerah yang dikenal luas sebagai Kota Santri.

Menyesuaikan Regulasi Nasional dan Karakter Kota Santri

Baca juga: Suasana di Jember Mendadak Mencekam saat Malam Hari, Rumah di Jombang Terbakar, Lansia Tewas

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengungkapkan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif murni dari DPRD. 

Keberadaan regulasi baru dinilai mendesak karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 yang selama ini berlaku sudah usang dan tidak lagi sinkron dengan aturan hukum di tingkat pusat.

"Perda yang lama masih mengacu pada aturan terdahulu. Sementara saat ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019. Perlu penyesuaian agar regulasi daerah tetap relevan," jelas Kartiyono usai kegiatan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, penyusunan aturan ini sangat memperhatikan karakteristik sosiologis Jombang yang sarat dengan nilai-nilai kepesantrenan. Kehadiran pemerintah daerah secara hukum dinilai wajib untuk mengontrol ketat peredaran minuman beralkohol agar tidak merusak moral generasi muda.

Sanksi Lebih Berat dan Efek Jera Bagi Pelanggar

Baca juga: DPK APINDO Jombang 2026-2031 Dikukuhkan, Siap Perkuat Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Proses penyusunan Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 ini dipastikan akan melibatkan uji publik dan konsultasi dengan berbagai elemen masyarakat. Tujuannya agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar akomodatif terhadap aspirasi warga Jombang.

Menariknya, langkah progresif DPRD ini sejalan dengan komitmen Bupati Jombang, Warsubi. Sebelumnya, pada pertengahan Februari lalu, Bupati Warsubi sempat menegaskan rencananya untuk merevisi aturan miras lama pasca-pemusnahan ribuan botol miras di Mapolres Jombang.

"Kami ingin mengubah perda lama agar nilai denda ditingkatkan. Harus ada efek jera yang signifikan, baik dari segi denda finansial maupun hukuman fisik bagi para pengedar dan penjual miras ilegal," tegas Warsubi kala itu.

Menanggapi maraknya penjualan miras di warung-warung kecil, Kartiyono menegaskan bahwa Pemkab Jombang hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol untuk tingkat kios atau warung kelontong.

Sesuai aturan nasional yang akan diperinci dalam Raperda baru, penjualan miras hanya akan dibatasi secara super ketat pada lokasi tertentu seperti hotel berbintang. Oleh karena itu, aparat penegak perda memiliki ruang hukum yang kuat untuk langsung menindak tegas pelanggar.

"Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan mulai dari penyegelan, penutupan tempat usaha, hingga penyitaan barang bukti terhadap warung yang nekat menjual miras tanpa izin," pungkas Kartiyono.

Di sisi lain, untuk jenis minuman oplosan, DPRD Jombang sepakat memberikan status larangan total tanpa pengecualian mengingat dampaknya yang sangat fatal dan mengancam keselamatan nyawa masyarakat.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved