Ayah & Anak Asal Iran Dideportasi Imigrasi Kediri usai Terlibat Pencurian, Masuk Daftar Penangkalan
Ayah dan nak WNA Iran dideportasi usai dipenjara 5 bulan usai terbukti melakukan pencurian di Nganjuk, Jawa Timur
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Ayah dan nak WNA Iran dideportasi usai dipenjara 5 bulan usai terbukti melakukan pencurian di Nganjuk, Jawa Timur
- Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta
- Imigrasi Kediri memasukkan mereka daftar penangkalan
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Warga negara asing (WNA) asal Iran dideportasi oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
WNA asal Iran berinisial ZAR dan ER, yang merupakan ayah dan anak, dideportasi setelah menjalani hukuman pidana di Indonesia.
Kedua WNA tersebut datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
Berdasarkan catatan Imigrasi, sang anak, ER, pertama kali tiba di Tanah Air pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Sementara sang ayah, ZAR, menyusul pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Baca juga: Batas Izin Tinggal Lebih 60 Hari, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi WNA Malaysia
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku datang untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran.
Selama berada di Indonesia, mereka berkeliling ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga terakhir di Nganjuk, Jawa Timur.
Namun, perjalanan mereka diakhiri dengan tindakan kriminal.
Pada Mei 2025, keduanya terlibat tindak pidana pencurian di salah satu toko di Nganjuk.
Aksi mereka sempat terekam kamera dan viral di media sosial. Setelah korban melapor ke pihak berwajib, kedua pelaku berhasil diamankan pada 19 Mei 2025.
Modus yang digunakan cukup rapi. ZAR berperan sebagai pembeli yang berpura-pura menukar uang pecahan kecil, sementara ER memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di meja.
Aksi keduanya ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan selama mereka berkeliling di Pulau Jawa.
Setelah ditangkap, keduanya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Baca juga: 2 WNA Malaysia Dideportasi Imigrasi Madiun, Diduga Salah Memahami Status Kewarganegaraan
Berdasarkan putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK, mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dan Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara.
Usai menjalani masa hukuman, pada Kamis, 16 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Nganjuk menyerahkan kedua WNA tersebut kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut.
Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan terkait tindakan keimigrasian yang akan dikenakan.
"Berdasarkan undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi. Dalam kasus ini, kedua warga negara Iran tersebut dideportasi setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap dan selesai menjalani masa pidana," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kamis (30/10/2025).
Frizky mengatakan, pada Jumat (24/10/2025), petugas Imigrasi Kediri mengeksekusi deportasi terhadap keduanya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Mereka diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA900 menuju Doha, sebelum melanjutkan penerbangan ke Teheran.
Selain dideportasi, nama mereka juga masuk dalam daftar penangkalan agar tidak bisa kembali ke Indonesia.
"Kami mengimbau masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang, agar segera melapor jika menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran hukum atau keimigrasian. Mari kita pastikan hanya WNA yang membawa manfaat yang boleh beraktivitas di wilayah kita," pungkas Frizky.
Kantor Imigrasi Kediri
Iran
ayah dan anak
Berita Kediri Hari Ini
pencurian
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Motor Brebet Karena Pertalite Bisa Klaim ke Pertamina, Biaya Servis Ditanggung, Berikut 4 Langkahnya |
|
|---|
| Daftar Penyakit Serius di Tubuh Polri, Mahfud MD Sebut ada 27 Masalah Polisi yang Harus Direformasi |
|
|---|
| Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Minta Masyarakat Masih Naik Kereta Cepat: Agar Tidak Mengganggu |
|
|---|
| Puluhan Ibu Merugi hingga Rp8 Miliar, Modus Terduga Pelaku Manfaatkan Anak di Sekolah Ternama |
|
|---|
| Prabowo Dongkol Disebut Otoriter Padahal Tak Merasa, Singgung Fitnah: Jangan Takut Dikoreksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/imigrasi-kediri-deportasi-ayah-dan-anak-asal-iran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.