Ngabuburit Ramadan di Rel Kereta Dinilai Berbahaya, KAI Madiun Ingatkan Warga
Di bulan Ramadan, fenomena ini selain terjadi saat ngabuburit alias menunggu waktu berbuka puasa, juga terjadi setelah sahur.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Torik Aqua
Ringkasan Berita:
- Ngabuburit di jalur rel berisiko tinggi dan mengganggu perjalanan kereta.
- Larangan berada di rel diatur UU dan disertai sanksi pidana.
- KAI meningkatkan patroli dan sosialisasi jelang angkutan Lebaran.
TRIBUNJATIM.COM - Fenomena ngabuburit di sekitar jalur kereta api membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memberikan peringatan.
Sebab, fenomena tersebut berpotensi mengganggu perjalanan kereta api, hingga risiko keselamatan.
Di bulan Ramadan, fenomena ini selain terjadi saat ngabuburit alias menunggu waktu berbuka puasa, juga terjadi usai sahur.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas di luar kepentingan operasional perkeretaapian.
Baca juga: Pengendara Motor Diduga Kaget saat Melewati Perlintasan Kereta Api Berujung Kecelakaan Maut
"Kami mengingatkan kembali bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas selain kepentingan operasional perkeretaapian. Area tersebut merupakan zona bahaya yang harus steril dari kerumunan maupun kegiatan masyarakat," kata Tohari, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, peningkatan aktivitas warga di sekitar rel biasanya terjadi setelah sahur dan menjelang berbuka puasa.
Kondisi tersebut semakin ramai ketika memasuki masa libur sekolah di awal dan akhir Ramadan, sehingga potensi risiko kecelakaan pun ikut meningkat.
Ia menekankan bahwa larangan berada di jalur rel bukan sekadar imbauan lisan, melainkan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api maupun melakukan aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
"Undang-undang secara jelas melarang masyarakat berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk meletakkan atau memindahkan barang di atas rel maupun menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api," terangnya.
Lebih lanjut, Tohari mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Berdasarkan Pasal 199 undang-undang yang sama, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 7 Madiun telah menginstruksikan peningkatan patroli di titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi berkumpul warga.
Selain itu, sosialisasi juga digencarkan ke sekolah dan komunitas di sekitar jalur rel guna meningkatkan kesadaran akan bahaya berada di area perlintasan kereta.
| Peringkat Dunia Timnas Indonesia setelah Gagal Juara di FIFA Series 2026 |
|
|---|
| Dua Nama dari Liga Belgia Sedang Diincar AC Milan, Satu Profil Disetujui Direksi |
|
|---|
| Sosok dan Rekam Jejak Amir Hamzah, Wakil Bupati Lebak yang Marah Status Narapidananya Diungkit |
|
|---|
| AC Milan Manfaatkan Nasib Kontrak Dusan Vlahovic di Juventus |
|
|---|
| Ahli Ekonomi dan Kadin Jatim Beberkan Strategi Jaga Produktivitas di Tengah Krisis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Petugas-dari-PT-KAI-Daop-7-Madiun-edukasi-masyarakat-ngabuburit-di-sekitar-rel-kereta-api.jpg)