Imigrasi Kediri Deportasi 2 WNA Asal China, Hotel Wajib Laporkan Tamu Asing

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kediri dan sekitarnya

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
PENGAWASAN - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra saat diwawancarai di Gedung Grha Adiwinata, Kamis (21/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Imigrasi Kediri memperketat pengawasan WNA melalui sosialisasi kepada hotel, penginapan, dan media.
  • Hingga Mei 2026, dua WNA asal China telah dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.
  • Hotel dan penginapan diwajibkan melaporkan tamu asing melalui aplikasi APOA.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Kediri dan sekitarnya.

Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi intensif kepada pemilik hotel pengelola penginapan hingga insan media di Gedung Grha Adiwinata Kamis (21/5/2026).

Pengawasan ini dilakukan seiring meningkatnya aktivitas keimigrasian dan penerbitan izin tinggal warga asing di wilayah kerja Imigrasi Kediri sepanjang tahun 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra mengatakan media dan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pengawasan terhadap aktivitas orang asing.

"Diskusi terbuka seperti sosialisasi ini penting dilakukan guna menghindari miskomunikasi dan memastikan informasi kepatuhan hukum keimigrasian dapat tersampaikan dengan baik," jelasnya.

Baca juga: Salah Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja, Koki China dan Terapis Thailand Diamankan Imigrasi Jatim

Dua WNA Asal China Dideportasi

Menurut Frizky, pendekatan pengawasan yang dilakukan saat ini tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga lebih mengedepankan langkah pencegahan.

Dia menyebut penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di wilayah Kediri mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

"Jika di tahun 2025 kami melakukan tindakan administrasi keimigrasian sebanyak 12 warga negara asing dan melalui proses pengadilan sebanyak 2 warga negara asing. Sedangkan di 2026 kami mengalami penurunan hingga bulan Mei ini," jelasnya.

Hingga pertengahan Mei 2026, Imigrasi Kediri tercatat telah mendeportasi dua warga negara asing asal China karena terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

"2 orang warga negara asing yang kami deportasi, kami lebih menggalakkan pencegahannya daripada kami harus memberikan sanksi," lanjutnya.

Baca juga: Warga Kediri Diminta Waspada Hantavirus, Kebersihan Rumah dan Lingkungan Jadi Kunci

Penerbitan Dokumen Keimigrasian Meningkat

Frizky menjelaskan, pengawasan terhadap WNA dilakukan melalui dua metode yakni pengawasan terbuka dan tertutup.

Pengawasan terbuka dilakukan melalui sosialisasi dan kolaborasi dengan pihak hotel, penginapan, hingga masyarakat sekitar untuk melaporkan keberadaan warga asing.

"Pengawasan kami pasti berdasarkan aturan ada terbuka, ada tertutup. Salah satunya kami bersosialisasi, berkolaborasi dengan pihak hotel maupun meminta bantuan masyarakat setempat termasuk bapak-bapak sekalian," jelasnya.

Sementara untuk pengawasan tertutup, Imigrasi Kediri juga memiliki jaringan informan yang membantu memantau aktivitas warga asing di lapangan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved