Pemkot Kediri Perketat Validasi Data Jaminan Sosial untuk Pekerja Rentan

Pemerintah Kota Kediri menaruh perhatian besar pada perlindungan pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tayang:
Tribun Jatim Network/Pemkot Kediri
RAKOR - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Bersama Camat dan Lurah se-Kota Kediri. Acara berlangsung di Grand Panglima, Senin (25/05/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Kediri memperketat validasi data penerima program jaminan sosial ketenagakerjaan agar bantuan tepat sasaran bagi pekerja rentan.
  • Program perlindungan mencakup buruh rokok, tukang becak, pedagang asongan, pemulung, ojek, buruh tani, pekerja disabilitas, hingga pekerja sosial keagamaan.
  • Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati meminta camat dan lurah aktif mendampingi proses survei dan pendataan berbasis desil.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri menaruh perhatian besar pada perlindungan pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Namun, selain memperluas cakupan kepesertaan, Pemkot juga menekankan pentingnya validasi data agar bantuan yang diberikan benar-benar diterima warga yang berhak.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan bersama camat dan lurah se-Kota Kediri di Grand Panglima, Senin (25/5/2026).

Vinanda menegaskan pembangunan daerah tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor rentan dan memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun kematian.

"Berkaitan dengan perlindungan jaminan ketenagakerjaan kita tahu bahwa pembangunan bukan hanya tentang infrastruktur. Tetapi juga tentang bagaimana pemerintah hadir memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran yang penting," katanya.

Menurut wali kota yang akrab disapa Mbak Wali tersebut, perlindungan ketenagakerjaan menjadi instrumen penting untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika pencari nafkah mengalami musibah.

Program ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2025 yang pembiayaannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Adapun pekerja rentan yang menjadi sasaran program antara lain buruh pabrik rokok, tukang becak, pedagang asongan, pemulung, tukang ojek, buruh tani, pekerja disabilitas, hingga pekerja sosial keagamaan. Mereka memperoleh perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Yang bisa diback up pemerintah ini adalah pekerja rentan. Di sini yang dimaksud adalah yang memiliki usaha sendiri dan ada pembatasan usahanya tidak berbadan hukum. Jenis perlindungan yang diberikan adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan sosial," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Vinanda meminta seluruh camat dan lurah aktif mengawal proses pendataan yang saat ini dilakukan Dinas Sosial.

Pendataan berbasis desil tersebut bertujuan memastikan penerima manfaat berasal dari kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Saya minta Bapak Camat dan Bapak Ibu Lurah mendampingi saat ada survei. Jadi data yang dihasilkan ini akurat dan program yang kita berikan ini tepat sasaran," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Suriyadi, mengungkapkan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Kediri saat ini berada di angka 49 persen atau menempati posisi keempat di Jawa Timur.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved