Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan, Ada 4 Kriteria Utama, Unduh Aplikasi Mobile JKN

Program penghapusan atau pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir tahun 2025. Berikut ini caranya.

Shutterstock
TUNGGAKAN BPJS - Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. Setidaknya ada empat kriteria utama yang bisa menerima program penghapusan atau pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. 

Ringkasan Berita:
  • Cara tunggakan BPJS Kesehatan beserta kriterianya.
  • Program akan dimulai pada akhir tahun 2025.
  • Perlu untuk mengunduh aplikasi mobile JKN terlebih dahulu.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan.

Dilengkapi dengan kriteria yang dibutuhkan.

Program penghapusan atau pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir tahun 2025.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat yang kesulitan membayar iuran sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat terhenti karena tunggakan.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta agar kembali aktif,” kata Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/11/2025).

Lantas, apa saja kriteria dan bagaimana cara penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan tersebut?

Baca juga: Regulasi Pemutihan Tunggakan JKN Rp20 T Masih Diproses Pusat, BPJS Kesehatan Jember: Tunggu Petunjuk

Kriteria penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan

Setidaknya ada empat kriteria utama yang bisa menerima program penghapusan atau pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan kali ini.

Berikut empat kriteria pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:

  • Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi
  • Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan oleh negara
  • Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah
  • Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemda sebagai penerima keringanan.

Cara mendapat penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan

Dilansir dari Antara, Sabtu (8/11/2025), berikut tata cara mendapatkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:

  • Cek status kepesertaan dan tunggakan iuran melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp 0811-8-165-165
  • Jika berstatus nonaktif, pilih opsi untuk mengaktifkan kembali dan ikut petunjuk. Peserta juga bisa datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengajukan permohonan registrasi ulang.
  • Pastikan data peserta tercatat dalam DTSEN. Bila belum, lakukan pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor desa/kelurahan.

Baca juga: Kawal Rencana Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, PDIP Jatim: Momentum Perkuat Pendataan dan Pelayanan

Cara cek status kepesertaan via Mobile JKN

Ilustrasi kantor cabang BPJS
Ilustrasi kantor cabang BPJS (Shutterstock)

Dikutip dari KompasTV (28/10/2025), cara cek status kepesertaan serta jumlah tunggakan BPJS Kesehatan via Mobile JKN sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store
  • Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan serta kata sandi
  • Pilih menu “Lainnya”, lalu klik “Info Iuran”
  • Sistem akan langsung menampilkan rincian dan jumlah tunggakan peserta.

Cara terdaftar DTSEN via aplikasi Cek Bansos

Peserta yang belum terdaftar DTSEN, bisa melakukannya melalui aplikasi Cek Bansos, sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
  • Pilih “Buat Akun Baru” jika belum punya akun
  • Lengkapi data pribadi seperti NIK, KK, alamat, nomor HP, dan email
  • Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan KTP untuk verifikasi
  • Verifikasi akun lewat email lalu login kembali
  • Pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”
  • Isi data keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan
  • Kirim dan tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial.

Nilai tunggakan lebih dari Rp 10 triliun

BPJS Kesehatan mencatat total tunggakan iuran yang akan dipertimbangkan untuk dihapuskan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

Besaran tunggakan tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

“Keseluruhannya bisa lebih dari Rp 10 triliun, tapi belum diputuskan berapa yang akan dihapus. Kami masih dalam proses finalisasi,” tutur dia.

Menurutnya, penghapusan tersebut tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan karena dilakukan melalui mekanisme administratif atau write off, bukan penghapusan dana riil.

“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran,” imbuhnya.

Meski demikian, pemutihan tidak berlaku otomatis. Hanya peserta yang diverifikasi melalui DTSEN dan termasuk kategori tidak mampu yang akan mendapatkan penghapusan tunggakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved